Tidak Tau Permasalahannya Korban Langsung DI Pukul, Pelaku Ditangkap Anggota Polsek Trimurjo Lampung Tengah.

Berita Hukum. LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. — Personil Polsek Trimurjo Menangkap Pelaku Penganiayaan, Pelaku berinisial SLM (62), Warga Lk III Rt 12 Rw 06 Kel.Simbarwaringin Kec.Trimurjo Lampung Tengah, Ditangkap di rumahnya Minggu (06/06/2021) sekira jam 17.00 WIB.

Menurut Kapolsek AKP A Pancarudin, SH, MM, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, Bahwa Korban yang alamat Lk IV Kel.Simbarwaringin Kec.Trimurjo dari BRI LINK Simbarwaringin hendak pulang kerumah di panggil oleh pelaku SLM Langsung Dipukul dua kali dibagian kepala dan di lerai oleh saksi Ribet pemilik Konter Lk.II Kel.Simbarwaringin Kec.Trimurjo Lampung Tengah, Minggu (06/06/2021) sekira jam 16.45 WIB.

Setelah memukul pelaku berkata “sana kasih tahu sama bapakmu” Sepulangnya Korban memberitahu kebapaknya dan bapak Korban datang dengan kakaknya bermaksud menanyakan apa permasalahan, namun belum turun dari sepeda motor Pelaku Membabat Korban Agus namun didorong oleh Kakaknya sehingga parang mengenai Kakaknya dan keduanya berusaha menyelamatkan diri dari kejaran Pelaku SLM.

Pelaku SLM dapat ditangkap oleh Anggota Polsek Trimurjo berikut Barang Bukti satu bilah parang karena Lokasinya tidak jauh dari Polsek Trimurjo “ kata Pancarudin.

Selanjutnya Korban Suratno ( kakaknya Agus ) dibawa Ke Puskemas untuk mendapatkan perawatan sedangkan Korban Agus langsung membuat Laporan Ke Polsek Trimurjo bersama Anak Korban yang di pukul terlebih dahulu “Lanjut Panca.

Guna Mepertanggung jawabkan Perbuatan pelaku SLM dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan 5 tahun Penjara dan satu bilah Parang kami sita untuk barang bukti, tegasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.