Waka Polda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto Meninjau Pos Penyekatan Rest Area 172 B Lembu Kibang Lampung Tengah

Berita Hukum.LAMPUNG TENGAH. lamteng.com. —- Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. mendampingi Waka Polda Lampung Brigjen Pol Drs. Subiyanto yang turun kelapangan meninjau pos penyekatan rest area 172 B Lambu Kibang Lampung Tengah, pasca lebaran Idul Fitri 1442 H, Selasa (18/5/2021) Jam 10.00 WIB.

Sebelumnya Rest Area KM 172 B ini adalah pos pengamanan yang dipergunakan untuk pelaksanaan Ops Ketupat Krakatu 2021, namun pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021 telah usai kemarin pada 17/5/2021 malam pukul 00.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Kepolisian dalam rangka melakukan penyekatan pasca arus mudik balik lebaran Idul Fitri 1442 H. Yang mana pemudik yang akan kembali ke daerah asalnya diprediksi setelah usainya Ops Ketupat Krakatau 2021 mobilitas masyarakat akan meningkat, guna mengantisipasi lonjakan masyarakat melakukan aktifitas mobilitas tersebut, pihak Kepolisian bersama TNI, Pol-PP, Dishub, BPBD dan Dinas kesehatan melakukan penyekatan di jalur – jalur perbatasan dan perlintasan yang di lewati oleh masyarakat.

Tujuan dilakukannya kegiatan penyekatan tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 dimasyarakat dan tidak menimbulkan cluster baru yaitu cluster Hari Raya Idul Fitri, dikarenakan penyebaran Covid-19 belum usai.
Waka Polda Lampung meninjau langsung kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Lampung Tengah beserta instansi terkait dalam penyekatan kendaraan dan meninjau proses pemeriksaan test swab terhadap masyarakat yang disediakan di ruang test Rest Area KM 172 B Lambu Kibang Lampung Tengah.

Setelah meninjau Rest Area Km 172 B Waka Polda Lampung langsung menuju pelabuhan penyebrangan laut Bakauheni guna mengecek situasi perkembangan dilapangan dalam mengantisipasi pencegahan Covid-19.

Kegiatan ini akan berlangsung selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 18 Mei s.d 24 Mei 2021 dalam bentuk kegiatan penyekatan dan mengurai masyarakat melakukan mobilitas dengan bepergian.(red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.