Kejaksaan Gunung Sugih Berhasil Menyelamatkan Uang Negara

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. Kejaksaan Lampung Tengah berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 17, 7 miliar pada kasus pengadaan barang di Badan Diklat (Bandiklat) Kota Gajah pada 2007.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejari Gunung Sugih Lucky Maulana mengatakan, pihaknya menang pada gugatan perdata yang diajukan penggugat Sidjo Herwanto dalam kasus pengadaan barang di Bandiklat Kota Gajah.

“Pihak Pengadilan Tinggi Bandar Lampung mengabulkan banding kita (Kejari Gunung Sugih) dan membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memenangkan pihak penggugat,” katanya, Senin (4/12/2017).

“Pada Agustus lalu Pengadilan Negeri Gunung Sugih memenangkan penggugat, sehingga tim JPN langsung banding ke tingkat pengadilan tinggi. Alhamdulilah kita bisa menangkan perkara ini,” terangnya.

Sebagai JPN, Lucky menegaskan, pihaknya resmi ditunjuk pemerintah daerah untuk menangani masalah perdata. “Kita memang ada MoU dengan pemda, sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Ditanya terkait penugasan JPN, Wakil Bupati Lampung Tengah menyatakan bahwa hal itu sudah diatur oleh negara.

“Itu memang resmi, Jaksa Negara bisa memenangkan perkara, berarti kerjanya bagus,” ucapnya.

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (AS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.