Karyawan CV, TIga Dara Agung di Pukul Dengan Mengunakan Timbangan

Berita Hukum, LAPUNG TENGAH, lamteng.com. Direktur CV Tiga Dara Agung Abdul Razak memastikan akan membawa kasus penganiyayaan salah satu karyawannya ke pihak kepolisian.

Razak mengatakan, bahwa CV Tiga Dara Agung merupakan mitra kerja PT Pandu yang sah dalam pengelolaan pedagang kaki lima, untuk melakukan penarikan retribusi.

Namun entah kenapa pihak securiti menghalangi pihaknya untuk menarik retribusi, dan terjadilah cekcok mulut antara Kordinator securiti Syarif dan kordinator CV Tiga Dara Agung Ismail saat melakukan penagihan retribusi kepada pedagang kaki lima sehingga terjadi penganiayaan terhadap saudara Ismail.

“Karyawan kita dipukul dengan timbangan, dibagian kepala dan mengalami luka. Atas kejadian ini kita langsung lakukan pisum dan laporkan ke Polsek Terbanggi Besar agar ditindak tegas,”ucap Razak saat rapat koordinasi bersama PT Pandu Jaya Buana dan seluruh mitra kerja nya, menindaklanjuti penganiayaan terhadap karywannya, Senin (6/11/2017).

Dirinya berharap pihak kepolisian Terbanggi Besar bisa melakukan tindakan terhadap kejadian ini. Jika laporan pihaknya tidak di tindak lanjuti maka dirinya akan melaporan permasalahan ini langsung ke Polda Lampung.

“Karena kita khawatir kejadian ini akan berdampak pada karyawan kita yang lain jika tidak secepatnya di tindak lanjuti. Ismail (Korban-red) sudah kita lakukan fisum. Di rumah sakit islam (RSI) Asy-Ayifa yukum Jaya. Dengan bukti hasil fisum ini kami harap pihak kepolisin bisa secepatnya mengambil tindakan ,”tegas Razak.

Atas kejadian ini, Ketua Lembaga Barisan Muda Indonesia Lampung Tengah ini menyatakan, bahwa pihak CV Tiga Dara Agung bersama PT Pandu Jaya Buana, pihak Parkir, Asosiasi Pedagang, dan kebersihan pasar Bandarjaya Plaza telah melakukan rapat koordinasi.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya, kita langsung gelar rapat koordinasi bersama PT Pandu dan seluruh mitra kerjanya. Dalam rapat ini pihak securiti tidak hadir meski sudah kita undang.”tandasnya.

?Sementara Kanit Reskrim Polsek Terbanggi Besar IPTU Anwar membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, bahwa dalam hal ini pihak korban telah melaporkan permasalahan ini ke Polsek Terbanggi Besar. Namun pihak korban belum menyerahkan hasil pisum sebagai alat bukti pihak kepolisian untuk mengambil tindakan.

“Benar ada pertengkaran di pasar Bandarjaya yang dilakukan pihak securiti dan pengelola pedagang kaki lima.? Korbannya Ismail pihak dari CV Tiga Dara Agung sebagai pengelola PKL. Korban juga sudah melaporkan permasalahan ini ke Polsek Terbanggi Besar, namun belum menyerahkan hasil pisum nya. Dan saat ini kita sedang mengumpulkan saksi-saksi. Setelah bukti dan saksi cukup kita akan lakukan penangkapan terhdap pelaku 351, 335 ini.”ungkapnya.

Berita Hukum LAMPUNG TENGAH, lamteng.com ( AS)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.