Dua Pengedar Sabu Diamankan di Mapolres Lampung Tengah

Berita Hukum,Lampung Tengah, lamteng.com. Dua pengedar shabu berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah berdasarkan Laporan Polisi LP/1071-B/X/2017/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 4 Oktober 2017, atas nama AYS dan AS (39) warga Rejo Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan,S.Ik.MH, melalui Kasat Narkoba AKP Nurdin Syukri, SH mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, kedua kurir shabu ini sudah dicurigai pihak kepolisian saat sedang menunggu pembeli.

“Saat kita tanya, kedua pengedar shabu ini melarikan diri. Disinilah timbul rasa kecurigaan, anggota langsung mengejar tersangka dan berhasil ditangkap. Setelah digeledah kita menemukan barang bukti 1 paket shabu,”ujar Kasat Narkoba kepada media, Kamis (5/10/2017).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal lima sampai dua puluh tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti nya sudah kita amankan di Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.”pungkasnya.

Berita Hukum, Lampung Tengah, lamteng.com. (Asep)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.