Program CSR Diharapkan Dapat Membantu Pelaksanaan Pembangunan Daerah

Berita Ekonomi, LMPUNG TENGAH, lamteng.com. Pembangunan yang kompleks tidak dapat diatasi hanya dengan mengandalkan sumber pendanaan dari APBD saja. Untuk itu diharapkan melalui program-program CSR yang dilaksanakan oleh dunia usaha dapat membantu pelaksanaan pembangunan daerah.

Demikian disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Tengah, Hi. Abdulhak SH.MM didampingi oleh Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Thoherhan M.Si, kepada media, Selasa (13/2/2018).

Abdulhak mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) merencanakan untuk membentuk forum yang mewadahi sinergitas program CSR yang berada diwilayah setempat. Forum CSR ini nantinya akan menjembatani pelaku usaha (perusahaan) dengan pemerintah.

Pembentukan forum tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Perda No. 05 Tahun 2016 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

“Pembentukan Forum CSR diharapkan berdampak terhadap keselarasan penyaluran dana CSR dengan program pembangunan yang telah disusun oleh Pemkab Lamteng, mengingat keterbatasan Fiskal APBD Lampung Tengah,” ujarnya.

Forum CSR ditargetkan sudah dapat berperan penuh pada TA 2018.
Untuk itu Pemkab Lamteng akan melakukan pertemuan dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah serta stakeholder terkait.

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menegaskan bahwa Forum CSR sebagai wadah penyaluran CSR beserta besaran target pendanaan yang akan ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pantauan dilapangan masih banyak pelaku usaha yang mengaku telah menyalurkan CSR tetapi tidak jelas kemanfaatannya untuk masyarakat. Jadi perusahaan juga punya pegangan untuk tidak memberikan sembarangan kepada oknum-oknum yang memiliki kepentingan pribadi.

“Agar terjalin sinergitas pembangunan diperlukan pembagian tugas dari masing-masing stakeholder. Pemerintah daerah sebagai regulator sedangkan pihak swasta sebagai eksekutor CSR,” katanya.

Bupati Mustafa juga sebelumnya mengharapakan agar pelaku usaha untuk mensinergikan program-program CSR dengan rencana pembangunan yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD Kabupaten Lampung Tengah.

Pemkab Lamteng melalui Tim Fasilitasi Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang diketuai oleh Wakil Bupati Loekman Djoyosoemarto tahun 2017 telah memfasilitasi PT. Bank Lampung menyalurkan dana CSR kepada 10 kelompok masyarakat (Pokmas) yang ada di wilayah setempat berupa sarana dan prasarana pengolahan pangan.

“Selama ini program CSR lebih bersifat charity dan ceremonial, sehingga kurang berdampak terhadap sinergitas pelaksanaan pembangunan. Masih banyak pelaku dunia usaha di Lamteng yang belum melaporkan pelaksanaan CSR kepada Pemerintah Daerah.” ungkapnya.

Berita Ekonomi, LMPUNG TENGAH, lamteng.com.(ASP)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.