Pelaku Curat Ditangkap Dirumahnya Oleh Anggota Polsek Rumbia Lampung Tengah

Berita Hukum.LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. — Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan penangkapan terhadap Pelaku Curat berinisial DC Als Deni (22), Alamat Dusun II Kampung Bumi Nabung Ilir Kec Bumi Nabung Lampung Tengah, ditangkap di warung Nasi Goreng Ps Bumi Harjo Bumi Nabung Ilir Lampung Tengah, Minggu (01/08/2021).

Menurut keterangan Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, SH, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Muji alamat Dusun XIII Kampung Bumi Nabung Ilir Kec Bumi Nabung Lampung Tengah, dengan nomor Laporan : LP/205-B/VII/2021/SPKT/ Polsek Rumbia / Polres Lampung Tengah/ Polda Lampung Tgl 03 Juli 2021.

Ketika Korban pulang dan memarkirkan Sepeda Motor Honda Megapro warna silver abu – abu Nopol B 3074 BEM, diruang dapur dirumahnya, dan sekira jam 03.00 wib Istri korban terbangun melihat sepeda motor pelapor sudah hilang, berikut 1 (satu) buah hp Nokia warna merah, dan 1 (satu) buah hp Samsung warna putih juga sudah hilang.
Selanjutnya Istri Korban membangunkan Korban, diperikan Pelaku masuk dan mengambil barang – barang milik Korban Sabtu (03/07/2021) sekira jam 02.30 Wib setelah berhasil kemudian kabur membawa barang – barang milik Korban.

Setelah Melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Keberada Pelaku Sedang makan nasi Goreng Anggota Polsek Rumbia Langsung melakukan penangkapan berikut barang Buktinya satu Unit Sepeda Motor Honda Megapro warna silver abu – abu Nopol B 3074 BEM Milik korban kita bawa ke Polsek Rumbia, lanjut Heri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DC Als Deni dijerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan Pelaku yang lain masih dalam pengejaran, demikian Pungkasnya. (Humas LT)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.