Tersangka Curat Bersembunyi Dibalik Horden Dibekuk Polsek Seputih Surabaya

Berita Hukum. LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. —  Kanit Reskrim Polsek Seputih Surabaya bersama Anggota melakukan Penangkapan pelaku Curat Berinisial SPY Als Sapri, (33) Warga Dusun III Kampung Srikencono Kec Bumi Nabung Lampung Tengah, Kamis (29/07/2021) jam 01.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, ketika Korban pulang dari Ronda lalu tidur dan pagi harinya dibangunkan oleh Isrinya dan bertanya kepada korban “Kenapa berkas-berkas bapak kok berserakan, Korban bangun dan bersama anak dan istri memeriksa barang-barang miliknya

Barang yang hilang berupa 3 (Tiga) Unit Handphone Merk iPhone 8+, Vivo Y91c, VivoY15 IMEI1 serta Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- (Delapanratus Ribu Rupiah) dan posisinya Hp iPhone8+ terletak di samping anak korban yang sedang tidur di kamarnya, Hp Vivo Y91 dan Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- berada di dalam tas, sedangkan Hp Vivo Y15 diletakkan di atas speker aktif yang berada di ruang tengah sudah tidak ada lagi, jelasnya.

Korban Kasiman yang beralamat Dusun I Kampung Sumberkaton Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah dan kejadian yang dialaminya Jum’at (21/05/2021), Sekira Pukul 22.00 WIB selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah.

Setelah Melakukan Penyelidikan Kanit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penangkapan dirumah pelaku SPY Als Sapri yang bersembunyi di Balik Horden dan pelaku dibawa ke Polsek Seputih Surabaya, lanjut Yoni.
Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku SPY Als Sapri Kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara dan pelaku yang lain masih dalam pengejaran, demikian pungkasnya.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.