Polsek Terbanggi Besar Berhasil Menangkap Pelaku Curat Spesialis Rumah Kosong

Berita Hukum. LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. —  Kanit Reskrim Bersama Anggota Polsek Terbanggi Besar Melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku Curat Berinisial IKR Als Imam (20) warga Lk IV Rt 04 Rw 03 Kel Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Besar Lampung Tengah, Kamis (14/01/2021) jam 19.00 WIB, dirumahnya.

Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, ketika Korban Dwi Widi Astuti, (34) yang beralamat Lk IV Rt 013 Rw 004 Kel Bandar Jaya Timur Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah.
Rumah Korban dalam Keadaan kosong (terkunci) saat itu berada diKota Metro, sekira jam 14.30 Wib Sabtu (19/09/2020), mendapatkan telpon dari saudaranya yang tinggal disamping rumah korban bahwa rumahnya dibobol maling, selanjutnya Korban Pulang dan mengecek seisi rumah yang hilang.

Setelah Melakukan pengecekan barang yang Hilang antara lain : 1 set kursi tamu jati ukir. 2 buah meja jati ukir, 1 unit TV Led 43 inchi merk Panasonic, 1 unit TV Led 32 inchi merk Panasonic, 1 unit kulkas 1 pintu merk Sharp, 1 buah mixer merk Philips, 1 buah tabung gas LPG 15 kg, 1 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah magiccom merk Philips, Horden pintu sebanyak 8 lembar, 2 lemari plastik merk Napolly, 1 buah ambal karakter Keropi, 1 buah karpet lantai, 1 buah blender merk Philips, 1 unit pompa air merk Sanyo, 1 buah kaligrafi hiasan dinding, 5 set bed cover, 3 buah boneka jumbo, 1 buah rak sepatu etalase serta 1 unit Hp merk OPPO A37.

Selanjutnya Korban melaporkan Kejadian tersebut Ke Polsek Terbanggi Besar Dengan nomor laporan : LP/ 518-B /IX/2020/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 22 September 2020, kata Sutana.
Kemudian Anggota Polsek Terbanggi Besar Mendatangi tempat kejadian dan mengumpulkan barang bukti serta Modus Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel pintu depan yang mana saat itu rumah sedang dalam keadaan kosong.

Setelah Melakukan Penyelidikan dan mendapatkan Informasi bahwa salah satu pelaku berada dirumah dan dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku IKR Als Imam dan melakukan Penyitaan berupa 1 set kursi tamu jati ukir berikut 2 buah meja jati ukir, lanjut Sutana.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku IKR Als Imam dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara Tujuh tahun Penjara dan untuk satu pelaku masih dalam Pengejaran Petugas ” Tegasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.