Ribuan Guru Honorer GKTKNK 30 Plus Mengadukan Nasib Ke DPRD Lamteng

Berita Pendidikan, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. — – Perwakilan dari ribuan guru honorer yang tergabung dalam Guru Tenaga Kependidikan Non Katagori Tiga Puluh Lima Tahun Keatas (GTKNK 30 Plus) di 28 kecamatan Se-Kabupaten Lampung Tengah, mengadukan nasib ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD) Lampung Tengah.

Persoalannya, pemerintah yang membatasi usia 35 tahun keatas tidak bisa lagi diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini menjadi momok bagi para guru honorer yang sudah mengabdikan diri sejak puluhan tahun lamanya. Mereka beranggapan tidak punya lagi kesempatan untuk dingkat menjadi CPNS.

Guru honorer GTKNK 30 Plus menganggap, pengapdian yang selama ini diberikan kepada bangsa dan negera untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa tidak di anggap dan dilihat oleh pemerintah.

Selain itu, gaji minim pun juga menjadi penyebab ribuan guru honorer murni ini, mengadu ke kantor DPDR Lamteng. Mereka menilai pemerintah tidak serius dalam memberikan perhatian terhadap tenaga pendidik khususnya guru honorer murni.

“Kami sangat kecewa dengan aturan pemerintah yang membatasi usia 35 tahun keatas tidak bisa diangkat menjadi CPNS. Jadi kalau bisa kita di perhatikan lah, diangkat ASN. Kenapa PTT yang kemarin bisa, kok kita tidak. Kita minta perhatiannya dari Pemerintah,” jelas Sumarti Guru Honorer SDN Binjai Ngagung, Kecamatan Bekri, Lamteng.

Kedatangan kita ke Kantor DPRD Lamteng ini, kata Sumarti yang juga Pengurus GTKNK 30 Plus Se-Kabupaten Lamteng ini, selain untuk mengadu nasib, pihaknya juga meminta difasilitasi untuk menyampaikan aspirasi para guru honorer GTKNK 30 Plus Lamteng ke pemerintah pusat. Agar para guru honorer murni di Lamteng mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

“Kami minta di fasilitasi DPRD Lamteng, untuk menyampaikan aspirasi kita ke pemerintah pusat. Dan alhamdulilah tadi para dewan akan membantu kami, mereka akan memfasilitasi kami dalam rakornas pada 20 Januari 2020 nanti di Jakarta,” jelasnya.

Yang jelas harapan kami, para guru honorer yang mengabdi sudah puluhan tahun bisa di angkat ASN. Bahkan bukan hanya GTKNK 30 Plus, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pun, juga terkendala tidak bisa diangkat PNS akibat aturan pemerintah tersebut. “Kami hanya berharap pemerintah ada perhatian terhadap kita sebagai tenaga pendidik,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Guru honorer Selagai Lingga Nurkholis menuturkan, bahwa guru honorer murni yang tergabung dalam GTKNK 30 Plus tercatat sudah mencapai 1.769 orang.

“Dalam catatan kami guru honorer yang terdaftar di GTKNK 30 Plus yang ingin mengadukan nasib sudah ada sebanyak 1.769 orang. Ini akan terus bertambah, karena di Lamteng ini ada 3.000 lebih tenaga guru honorer murni,” terangnya.

Sementara itu, Ketua GTKNK 30 Plus Lamteng yang juga guru honorer SDN 1 Tanjung Harapan Ahmad Sukri, berharap para Anggota Dewan Lamteng bisa membantu menyalurkan aspirasi para guru honorer di Lamteng, agar pemerintah pusat mengakomodir para guru honorer diangkat menjadi ASN.

Ahmad Sukri menuturkan, bahwa pihaknya sejak 2005 sudah menjadi guru honorer, dan berharap besar bisa diangkat menjadi ASN. Namun dengan adanya aturan yang membatasi umur 35 tahun ketas tidak bisa diangkat sebagai ANS. Ia beranggapan, pengapdiannya yang selama ini diberikan kepada pemerintah dalam mencerdaskan generasi bangsa tidak mendapat perhatian sama sekali dari pemerintah.

“Kami guru honor murni yang gajinya lebih rendah dari pembatu rumah tangga. Gaji kami perbulan itu hanya Rp 300 ribu – Rp 400 ribu, bahkan ada yang Rp 150 ribu/bulan. Adapun insentif enam bulan sekali kami terima Rp 900 ribu. Tentu dengan gaji tersebut tentu tidak cukup untuk memenuhi kehidupan kami yang sudah berkeluarga. Maka kami-kami ini yang notabenenya sebagai guru honorer murni harus mencari pekerjaan sampingan ada yang setelah mengajar bertani, dan serabutan lainnya,” katanya.

Kami hanya di gaji dengan kesepakatan di masing-masing sekolah dengan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS.). Tentu setiap sekolah berbeda beda dalam menerapkan pemberian gaji kepada guru honorer. Gaji guru honorer yang baru dan yang lama tentu berbeda. “Ada perbedaan setiap sekolah. Lama sama yang baru beda. Sesuai kesepakatan kepala sekolah.” jelasnya.

Kami tentu berharap, pemerintah bisa memberikan gaji yang layak. Palingbtidak sesuai dengan UMK. “Kalau boleh jujur. Semua generasi sekarang dari guru. Kita punya anak istri gimana bisa hidup. Maka setelah mengajar ada yang bertani tani. GTKNK 30 Plus hanya bisa berharap pemerintah pusat bisa mengakomodir para tenaga honorer 35 keatas,” tandasnya.

Anggota Komisi IV Yunisa Putra mengatakan, bahwa persoalan yang dialami guru honorer sangat miris. Tentunya sebagai Anggota Dewan, DPRD Lamteng akan menguoayakan semaksimal mungkin untuk memperjuangkan nasib para guru honorer murni yang tergangung dalam GTKNK 30 Plus ini.

“Pemerintah tentu harus lebih memperhatikan nasip guru honirer di lamteng ini. Karena merekan kan kerja dengan benar-bener. Sebagai Komisi IV kami akan memperjuangkan dengan upaya kami. Tapi kami tidak bisa menjanjikan, apa yang nanti kami bisa perbuat, ya nanti kami perjuangkan,” tegasnya.

Terkait soal aturan yang mengharuskan anggaran diberikan ke pendidikan 20 persen. Di Kabupaten Lamteng, kami sebagai badan nggaran sudah menganggarkan di didang pendidikan lebih dari 20 persen. “Bahkan kami sudah menganggarkan sebesar 27 persen kami berikan. Tapikan kebutuhan kebutuhannya di dinas pendidikan banyak sekolah sekolahan di Lamteng tak layak. Seperti Sekolahan di kecamatan rumbia ada sekolah yang mengunakan balai desa. Kita sudah usulkan. Jika bicara maksimal anggaran sudah maksimal. Tapi ralitanya tidak bisa mencukupi dengan banyaknya sekolah dan guru honorer. Bahkan Dana Bos pun tidak bisa mencukupi untuk kebutuhan ini,” tuntasnya.

 

Berita Pendidikan, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.