Pelaku curas HP Ditangkap Polsek Seputih Surabaya.

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH,lamteng.com. — Anggota Unit Reskri Polsek Seputih surabaya menangkap pelaku curas, David Febriansyah (19), Warga Dusun I Kampung Mataram Ilir Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah, Pelaku ditangkap ketika melintas di Tanggul Penangkis Kampung Srimulya Jaya Kec Seputih Surabaya hari Selasa (07/01/2020) jam. 14.00 WIB.

Pelaku David Febriansyah ditangkap berdasarkan laporan korban Sandika Wardana, (22) Alamat Kampung Nipah Kuning Rt 03 Rw 05 A Kec Mesuji Kab Mesuji dengan Nomor laporan Polisi : LP/ 124-B/ V/2019/ Polda LPG/Res LT/Sek Sebaya, Tanggal 3 Mei 2019, dan Laporan Polisi lain dengan pelaku yang saya yaitu Laporan Polisi nomor : LP / 79-B / III / Polda PLG / Res LT / Sek Sebaya, Tanggal 30 maret 2019.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya Akp Yoepi Kurniawan, SH, MM. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa korban Sandika Wardana pada hari Jum’at (03/05/2019), sekira jam 21.30 WIB melintas di jalan raya kampung gaya baru II Kec. Seputih Surabaya Lampung Tengah.

Ketika Melitas dari arah belakang datang sepeda motor honda vario warna hitam tanpa No.pol yang dikendarai pelaku berboncengan tiga langsung mencegat korban, dan pelaku David langsung mendorong korban dan kemudian kedua pelaku lainya mencabut patok kayu yang pinggir jalan dan memukul korban namun korban menangkis.

Kemudian pelaku David mencabut sajam jenis badik dari pinggangnya dan di tusukkan ke korban namun korban langsung menghindar dan mengenai celananya dan Kemudian pelaku David langsung mengambil HP korban dari saku kanan celana korban lalu pelaku langsung kabur, kata Yoepi.

Setelah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di daerah tanggul penangkis kampung Srimulya, Selanjutnya saya, anggota Polsek Seputih Surabaya bersama Kanitreskrim langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku David Febriansyah serta senjata tajam jenis badik yang dipakai saat melakukantindak pidana, ujar Yoepi.

Untuk sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran, dan pelaku David Febriansyah masih disidik dalam dua perkara, dan tidak lama dari kejadian penangkapan ada oknum warga mendatangi mapolsek Seputih Surabaya, namun dapat diberikan pengertian, akhirnya mereka pulang dan anggota Sabhara Polres Lampung Tengah siaga di Polsek.
Dan pelaku David Febriansyah berikut barang bukti satu buah senjata tajam jenis badik disita dan dijadikan barang bukti, pelaku dijerat dalam perkara pencurian dengan kekerasan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara Tegas Akp Yoepi Kurniawan, SH,MM. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.