Dua Pelaku ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Karna Memiliki Sabu

 Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. –  Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku yang menyimpan sabu an Muhammad Apri Yandi (21), Alamat Jl. 2 Kamp. Bujung tenuk Kec. Menggala Kab. Tuba dan Deri (25) Alamat Jl. 4 Kamp. Lingai Kec. Menggala Kab. Tuba ditangkap Hari Selasa (10/12/2019) jam 13.00 WIB, di Jln. Lintas Sumatera Kmp. Agro Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, bahwa ada dua pemuda di pinggir jalan yang terlihat sangat mencurigakan dan saat di lakukan penggeledahan tidak ditemukan apapun namun anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di tanah tidak jauh dri kedua pelaku.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti berikut Satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,32 gram, dan Satu unit sepeda Motor Suzuki Thander warna hitam tanpa plat di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /1593 -A/XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 10 Desember 2019, ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Muhammad Apri Yandi dan Deri dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.