Perbuatan Bejad Ayah Tiri Ditangkap Polres Lampung Tengah

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH,lamteng.com. — Anggota Unit Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap pelaku cabul an Sumani (67), Alamat Dusun Dusun 1 Kamp Harapan Rejo kec Seputih Agung kab lamteng saat pelaku sedang bekerja di ladang Hari Kamis (23/11/2019) sekira jam 21.00 WIB.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Akp Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan korban dengan Nomor laporan Polisi : LP/ 1564 -B/ XII/2019/POLDA LPG/RES LT. Tanggal 04 Desember 2019.

Berawal saat ibu korban pergi ke rumah saudara nya yang berada di Mesuji dan meninggalkan pelaku bersama korban hanya berdua saja. Pelaku mendatangi kamar korban kemudian mengancam akan menyiksa ibu korban jika korban menolak saat akan melakukan hubungan badan dengan pelaku, Tidak hanya mengancam, pelaku juga membekap mulut korban, kata Yuda.

Setelah mengancam, pelaku menurunkan celana korban dan menurunkan celananya kemudian pelaku melakukan hubungan intim dengan korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma. Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita pakaian korban saat kejadian, ujar Yuda.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Sumani dijerat Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI no. 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 samapai 15 tahun Penjara Tegas Akp Yuda. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.