Unit Patroli Polsek Terbanggi Besar Berhasil Menemukan Sabu  Dalam  Ban Mobil

Berita Hukum LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. — , Fiky Tri Amali (23) warga Dusun Baruno Rt 36 Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah di tangkap Unit Patroli Polsek Terbanggi Besar , diketahui pelaku memiliki  sabu yang disimpan di ban mobil, pelaku ditangkap di depan rumah makan Siang malam Kec Terbanggi Besar Lampung Tengah. Jum’at (15/9).

 

Menurut Keterangan Kapolsek Terbanggi  Akp Riki Ganjar Gumilar, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si bahwa mendapatkan informasi, ada pelaku penyalahgunaan narkotika kemudian team Opsnal Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan ditemukan pemuda yang saat itu berada di depan rumah makan siang malam. Ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang barang berupa kristal bening yang di duga sabu sabu dan potongan pil warna merah muda yang di duga extaci di dalam ban mobil Dunlop Gren Max milik Pelaku Fiky tri Amali.

Selanjutnya pelaku Fiky tri Amali dibawa ke Polsek terbanggi Besar bersama barang bukti dua buah  plastik klip kecil yang berisikan kristal bening yang di duga sabu sabu, potongan pil warna merah muda yang di duga extaci dan satu unit mobil grand max warna hitam dan dibuatkan Laporan Polisinya : LP/ 777 -A/ XI/2019 / Res LT  /Sek Tebas, Tgl 15 Nov  2019, kata Riki.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Fiky tri Amali dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 Sampai 12  tahun penjara tegas Kapolsek Akp Riki Ganjar Gumilar, S.Ik.

 

Berita Hukum LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.  (*)

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.