Mawar Gadis Dibawah Umur Disetubuhi Empat Remaja Secara Begilir

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. —  Unit Reserse Kriminal Polsek Seputih Mataram mengamankan empat pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur an Agus Wiyono (21),warga  Purwodadi Kampung Mataram Udik, Heru (19), warga Rombong 7 Kampung Jati Datar, Wayan Sudarme (19) warga Mandala Kampung Jati Datar,  JY, warga  Kec Bandar Mataram Kab Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan Polisi No : LP/454-B/X/2019/Res Lamteng/Sek Semat, Tgl 26 Oktober 2019. Dengan Korban sebut saja Mawar Kec bandar mataram Lampung Tengah. Keempat pelaku di tangkap dirumahnya masing – masing Sabtu (26/10/2019) sekira jam 12.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si  menerangkan bahwa korban Mawar menjalin hubungan / pacaran dengan pelaku Agus Wiyono dan melakukan pembuatan layaknya suami Istri dirumahnya Agus Wiyono.
Kemudian tanpa sepengetahuan Agus Wiyono, Mawar diajak Heru jalan-jalan kerumah pelaku Heru selamjut disetubuhi dirumah Heru, dan korban diajak lagi oleh pelaku JY juga sama selanjutnya ketika diajak oleh Wayan Sudarme dirumahnya mawar juga disetubuhi, dari keempat pelaku melakukan Pesetubuhan dari  Tanggal 15 sampai dengan 19 Oktober 2019. Kata Arief
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku Agus Wiyono, Heru, Wayan Sudarme dan JY dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d dan 76 e jo pasal 81 dan 82 UU no 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman Minimal 3 maksimal 15 tahun Penjara tegas Kapolsek Iptu Arif Wiranto, S,Ik.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Humas)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.