Polsek Terbanggi Besar Berhasil Tangkap Dua Pelaku Membawa Sabu

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. –  Anggota Polsek Terbanggi Besar menangkap dua orang pelaku yang membawa sabu an Jauhari (26), alamat Rt 15 Dusun I Kampung Gunung Agung kec Terusan Nunyai bersama Ahmad Jauhari (20) Alamat kampung Rejo Mulyo Kec Abung Timur lampung Utara, Jum,at (18/10/2019) jam 11.00 WIB di jalan Lintas Timur Dekat makam Dsn I Kecubung Terbanggi Besar Lampung Tengah.
Anggota Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar yang sedang Patroli merasa curiga dengan dua orang yang mengendarai sepeda motor keluar dari dekat makam dan dilakukan penyetopan dan salah satu pelaku langsung membuang bungkusan plastic, kata Kapolsek.
Kedua pelaku tersebut disuruh mengambil bungkusan plastik yang dibuang ternyata diduga berisi sabu sebanyak 2 plastik kecil, selanjutnya kedua orang tersebut Jauhari  dan Ahmad Jauhari berikut sepeda Motor Suzuki Smash No.Pol BE 6546 HN dengan 2 bungkus plastik yang berisikan diduga Sabu dibawa Ke Polsek Terbanggi Besar, ujar Kapolsek.
Dan kedua pelaku dilakukan introgasi dan penyidikan dan dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A-732/X/2019 / Sek Tebas / Res Lamteng, Tgl 18 Oktober 2019.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku Jauhari dan Ahmad Jauhari dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara tegas Kapolsek Terbanggi Besar Akp Riki Ganjar Gumilar, S.Ik, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.