Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Memberikan Penyuluhan Dan Mensosialisasikan Tentang Pembuatan SIM

Berita Hukum,LAMPUNG TENGAH,lamteng.com. — Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Akp Padil A Rohim, S.Sos. MH memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang pembuatan SIM di Gedung Satpas Lantas Polres Lampung Tengah Jum’at (11/10/2019) jam 09.00 WIB.

Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 50 orang dari calon pemohon pembuatan SIM, Kasat lantas menerangkan syarat calon yang akan membuat SIM, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berbadan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan (dokter) atau pusat pelayanan kesehatan, mengisi formulir permohonan Sim baru dengan tarif yang ditentukan oleh BRI dan pembayaran asuransi lanjut mengikuti ujian teori dan paktek jika tidak lulus akan diberikan tenggang waktu 7, 14 dan 30 hari jika tidak lulus uang akan dikembalikan jika lulus langsung pengambilan gambar photo, tanda tangan dan sidik jari dan sim akan diberikan kepada pemohon.

Lebih lanjut Kasat Lantas bahwa umur bagi pemohon pembuat Sim A, C dan D harus berumur 17 tahun, dan untuk B1 harus berumur 20 tahun dan untuk B2 harus berumur 21 tahun keatas, sedangkan untuk Sim D untuk mengemudikan kendaraan Khusus bagi penyadang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Kasat lantas juga mengajak para pemohon untuk tertib dibidang Lalu lintas bagi pengendara diawasi atau tidak diawasi oleh anggota lalu lintas agar menaati undang – undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya karena Polisi bukan untuk ditakuti namun bagi pengendara agar tertib berlalu lintas, karena kesamatan kita dijalan sudah ditunggu keluarga dirumah.

Semoga warga Lampung Tengah taat dan tertib berlalu Lintas Stop pelanggaran, Stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusian, semoga selamat sampai tujuan dan keluarga menunggu anda dirumah dengan lega amin tegas Padil.

Berita Hukum,LAMPUNG TENGAH,lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.