Ketua LSM LPAB Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana PUAP 2015 Oleh Ketua Gapoktan

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. – Kembali, Ketua Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Laporkan dugaan penyimpangan Dana PUAP tahun 2015 oleh Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Payung Mulya Kecamatan Pubian Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Sofyan dihadapan puluhan wartawan di Gunung Sugih Lampung Tengah. Ia mengatakan bantuan 10000 batang dan satu unit Handtraktor yang di jual oleh ketua Gapoktan Wira Jaya II Kampung Payung Mulya Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah, Senin (23/09/19).

“Seperti Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang saya sampaikan tadi 100 juta ini memang benar 20 persen digunakan oleh kelompok tani sesuai kepentingannya. Akan tetapi yang 80 persen atau 80 juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi, kan tidak berkembang. Seharusnya Dana PUAP yang 100 juta itu dipinjamkan kepada anggota kelompok tani agar dana ini bisa berkembang,”Jelas Sofyan.

Menurut sofyan dana PUAP tersebut jangankan mau digulirkan pun tidak. Ia mengidikasikan dana tersebit digunakan untuk pribadi.

“Kalau kita kalkulasikan dari tahun 2015 sampai pada 2019 ini sudah mencapai 200 juta lebih. Ini jangankan mau jadi 200 juta, Yang 100 juta pun hilang semua,”terang Sofyan.

LSM LPAB sudah laporkan kepihak Kejaksaan Tinggi Lampung tadi pagi, dan langsung kita tembuskan ke Menteri Pertanian juga kejaksaan agung, untuk di Lamteng DPRD, Bupati, Dinas Pertanian, Camat Pubian, Kepala kampung domisili yang terlapor yaitu Agus Suhendar Ketua Gapoktan Wirajaya 2.

“walupun hanya 1 unit saja, ini sudah jelas salah, karena itu milik pemerintah tdak boleh di perjual belikan, bahkan sebelum traktor tersebut dijual kelompok tani sudah diupah dengan harga yg umum atau sama dengan masyarakat diluar sana, ” Pungkasnya.

Untuk permasalahan ini, Surat baru LSM LPAB melayangkan kepada Bupati Lamteng hari ini, dan Dinas Pertanian saat dikunjungi kepala dinas maupun kabid yang berkaitan tidak ada di kantor.

LSM LPAB dan masyarakat berharap kepada kejaksaan tinggi lampung yg mempunyai peran penuh pada pemberantasan korupsi agar dapat di proses secara hukum yang benar.

 

“karena betul dana ini 100 juta dan undang undang disini mengatakan sama, jangn sampai karena fokus pada 1 miliyar yang 100 juta lepas. Saya tidak percaya kepada penegak hukum di Lampung Tengah apalagi kepada Kejaksaan Lampung Tengah.”tutupnya.

Sebelumnya, Demo di Kejari Lamteng, Warga Minta Kakam Diadili
Kasus penyimpangan ADD di Kampung Payungmakmur, dilanjutkan masyarakat dengan ngelurug ke Kejari Lampung Tengah, Senin (29/7). Didampingi LSM LPAB, mereka minta kakam Payungmakmur diadili.

Tidak hanya itu, massa juga meminta Polres Lamteng menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan ADD Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, dan Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu.

Tidak hanya itu saja, LSM LPAB pun telah melaporkan Dugaan penyimpangan ADD/DD oleh Oknum Kepala Kampung tersebut Ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendes, Satgas Dana Desa, Dan Presiden Joko Widodo.

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.