Dua Pelaku Narkoba Tertangkap Di Jalan Way Abung

Berita Hukum LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Way Abung, Kampung Gunung Batin Udik, Jum’at (06/09/2019) sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut atas nama Faizal Azis (25) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Tirta Kencana, dan Apin Sugianto (21) warga Desa Palangrejo, Kecamatan Tirta Kencana, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kasat Narkoba Polres Lamteng, Iptu Andre Try Putra, mewakili Kapolres AKBP. I Made Rasma menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa kedua orang tersebut membawa sabu. Mendapat laporan, pihaknya langsung memerintahkan Anggotanya untuk melakukan razia dan memberhentikan kendaraan pelaku.

Sesampainya dilokasi penangkapan, Anggota menyuruh turun dan mengeledah tersangka, namun saat digeledah salah satu pelaku menjatuhkan plastik untuk menghilangkan barang buktinya. Tapi upaya itu berhasil digagalkan polisi.

“Ternyata satu bungkus plastik diduga sabu yang dibeli dengan cara patungan. Selanjutnya kedua pelaku kita bawa ke Mapolres Lamteng untuk dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /1169-A/VIII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 06 September 2019”, ujar Iptu Andre.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti kita amankan ke Mapolres Lamteng untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ungkap Kasat Narkoba.

Berita Hukum LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.