DPO Pencuri Motor Ditangkap Polsek Talang Padang

Berita Hukum, TANGGAMUS, lamteng.com. –  Anggota Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curat Ranmor) yang sudah jadi buronan (DPO) sejak akhir 2016 lalu.

Menurut Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yasin Ariga, S.Kom pelaku bernama Alpiansyah, warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.

“Penangkapan dilakukan Sabtu 20 Juli kemarin oleh anggota reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Insan Husaini,” kata Iptu Khairul Yasin Ariga dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Senin (22/7/19) sore.

Iptu Khairul Yasin menjelaskan, tersangka mencuri motor di Jalan Raya Raden Intan No. 03 RT. 003 RW. 005, Pekon Talang Padang Kecamatan Talang Padang. Dan dilaporkan oleh korbannya Fitria Apriliana pada tanggal 27 Desember 2016.

“Tersangka mencuri motor merek Honda Beat warna putih nopol BE 8137 Z yang diperkirakan di teras rumah. Saat beraksi tersangka sempat terekam CCTV yang ada di rumah korban,” jelasnya.

Menurut Iptu Khairul Yasin, saat mencuri tersangka menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak. Sehingga sepeda motor korban bisa dinyalakan, setelahnya tersangka kabur ke arah Kota Agung.

“Barang bukti yang diamankan, sepeda motor korban berikut STNK dan BPKB,” imbuhnya.

Ditambahkannya, hasil penyidikan ternyata tersangka adalah residivis kasus Curat dan pernah menjalani hukuman di Rutan Kota Agung pada 2014.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Berita Hukum, TANGGAMUS, lamteng.com.(Rls)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.