Minta Uang Tidak Dikasih, TV dan Kipas Angin Raib

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. — Budi Efendi (34) seorang penganguran, warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri Lampung Tengah, ia harus berurusan dengan polisi, pasalnya ia telah berbuat nekad, malam hari menyantroni rumah Hana yang tak lain tetangganya sendiri, pelaku menganbil TV dan kipas angin, usut punya usut ternyata ia kesal pada Hana karena tadi siang minta uang tidak dikasih.

Menurut keterangan Kepala satuan reserse kriminal polres Lampung Tengah AKP Firmansyah, Berawal dari pelaku meminta uang kepada korban.Namun tidak dikasih kemudian pelaku mengancam.“ Awas nanti malam.” kata pelaku dilanjutkan merusak rumah melempar batu dan pada malam harinya.

“Keesokan hari korban kehilangan 1(satu) unit tv, tabung 21 inchi merek panasonic, dan 1(satu)unit kipas angin merk panasonic yang di letakkan di samping tv di ruang tamu,”pungkasnya, Senin (08/04/19).

Lanjutnya, Pelaku mengambil barang barang tersebut dengan cara mencongkel pintu rumah hingga rusak kata pelaku.

“Pada hari minggu (07/04/2019) Pukul 11.00 WIB pelapor bertemu Babinsa Kp Sinar Banten Siswanto kemudian menceritakan kejadian tersebut, kemudian menemui pelaku Budi efendi dan ditanya mengaku telah mengambil tv dan kipas angin milik korban,”terangnya.

Selanjutnya Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah di hubungi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti TV berikut kipas angin dan korban melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 448 – B / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Lamteng, Tgl. 07 April 2019.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tegas Kasat Reskrim AKP Firmansyah SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma , S.Ik, M.Si.

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.