Di Vonis Tujuh Bulan, JPU Mengajukan Banding

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. —- Tujuh terdakwa kasus pengerusakan di PT. Elders Indonesia, Lampung Tengah, Lampung, divonis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan hukuman tujuh bulan kurungan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 2,8 tahun penjara.
Dari hasil persidangan, Hakim
Ketua Nugraha Djulis menyatakan, bahwa ke tujuh terdakwa (pelaku) terbukti bersalah melanggar pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Karena telah terbukti melakukan pengerusakan, yang dilakukan bersama-sama atau menyuruh melakukan pengerusakan, atau penyerobotan tanah, serta perbuatan tidak menyenangkan,” ucap Hakim membacakan amar putusan.
Namun atas putusan Hakim tersebut, JPU mengatakan akan mengajukan banding, lantaran vonis yang diberikan dinilai tidak memenuhi keadilan.
Kendati demikian, pihak terdakwa yang telah diberikan putusan Hakim lebih ringan 2,1 tahun dari tuntutan 2,8 tahun, melalui kuasa hukumnya Nawawi, S.H, mengatakan masih pikir-pikir.
Nawawi, S.H, mengatakan, bahwa vonis yang diberikan hakim kepada kliennya terbilang ringan.
“Kalau persoalan hukuman, ya ringan. Meskipun ringan, kita nyatakan pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Disinggung mengenai apakah putusan hakim sudah sesuai dengan harapan, kuasa hukum tujuh terdakwa ini menjawab normatif.
“Ya, menurut saya putusan berkeadilan, karena sudah diurus maksimal,” terangnya.
Ditanya, soal langkah JPU yang mengajukan banding, Nawawi pun menjawabnya dengan santai.
“Ya kita ikuti (prosesnya). Pak jaksa banding, nanti kita bikin kontra. Kemudian langkah kita, apakah juga akan banding, karena kita juga punya hak untuk itu,” tuntasnya.
Terpisah, JPU Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Agung, S.H, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding, dengan pertimbangan vonis yang diberikan hakim tersebut dinilai tidak berkeadilan.
“Vonis tersebut lebih rendah, bahkan tidak mencapai setengah dari tuntutan. Oleh karenanya, kami menilai putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, kami ajukan banding,” tandasnya.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.