Kepala Kampung Selundupkan 35 Ton Beras Miskin ( Raskin)

Berita Umum, Lampung Tengah, lamteng.com. Kasus penggelapan sebanyak 35 ton lebih beras miskin (raskin) tahun 2013 di Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Lampung yang melibatkan AR mantan kepala kampung setempat telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Polres Lampung Tengah.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Purwanto Puji Sutan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Resky Maulana kepada media, Rabu (11/10/2017).

Dikatakan AKP Resky, karena sudah dinyatakan P21 maka pada hari itu juga tim penyidik Tipikor Polres Lamteng menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gunungsugih.

Menurut Kasat Reskrim, kasus tersebut mulai dilakukan ke tahap penyidikan sejak tahun 2015. Saat itu tersangka AR sempat melarikan diri dan berhasil diamankan pada tahun 2017.

“Tersangka sempat melarikan diri ke Toli toli (Sulawesi Tengah) sejak 2015 saat kita keluarkan status DPO. Tersangka kita amakan saat tersangka pulang kampung di kediamannya lebaran Idul Fitri 2017 lalu,” ujarnya.

Hasil audit BPKP, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai 35 ton beras, jika dijumlahkan dengan uang maka setara dengan Rp.195 juta.

“Dari hasil audit BPKP tersebut bisa menjadi alat bukti bahwa perbuatan AR telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” jelas Kasat Reskrim.

Sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal 2 (dua) dan 3 (tiga) tersangka akan terkena ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, tambah Resky, pada tahun 2013, berdasarkan keputusan Bupati Lampung Tengah, Nomor: 47/kpts/05/2013 tentang penetapan pagu beras miskin untuk rumah tangga miskin (Raskin), Kampung Negara Bumi Ilir mendapatkan bantuan beras Raskin yang penyalurannya melalui Bulok Subdivre Lampung Tengah. Dengan alokasi beras 5.293 kilogram/bulan.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi beras raskin tersebut tidak dibagikan selama 6 bualn untuk alokasi raskin bulan Mei, Juni, Juli, raskin 13, raskin 14 dan bulan Agustus 2013. Diduga beras raskin tersebut diselewengkan oleh tersangka yang saat itu menjabat kepala Kampung Negara Bumi Ilir dan menyebabkan kerugian Negara Rp 195 juta.

Berita Umum, Lampung Tengah, lamteng.com. (JR)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.