Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad.S.Sos Hadiri  Acara Penyerahan SK (PPPK) Pegawai Kesehatan

Berita Umum. LAMPUNGTENGAH.lamteng.com.—Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) yang dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah Hi. Musa Ahmad.S.Sos di Aula Subing Kantor Bupati Lampung Tengah, pada hari Jum’at (7/7/23).

Usai pengambilan sumpah dan penantanganan  (SK), Bupati Musa Ahmad secara simbolis memberikan  (SK) Pegawai Pemeritah dengan perjanjian Kerja (PPPK) kepada 69 Pegawai Penerima SK (PPPK).

Plt Kepala BKPSDM Deni Panji Wijaya dalam laporannya  mengatakan pengambilan sumpah para PPPK hari ini merupakan tenaga kesehatan dengan jumlah 70 orang dengan rincian 69 Orang Hadir dan terdapat 1 Orang meninggal Dunia setelah terbit SK. Adapun rincian unit penempatan  kerjanya yakni Dinas Kesehatan 1 Orang, UPTD RSUD Demang Sepulau Raya 25 Orang, UPTD Labkesda 1 Orang dan UPTD Puskesmas 43 Orang.

Deni juga mengharapkan para PPPK yang baru diambil sumpahnya bisa meningkatkan penyelanggaraan pemerintah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan pembangunan. Dalam kesempatan itu pula terdapat 9 Orang yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengucapkan selamat kepada PPPK yang menerima SK hari ini. Harapan Bupati para PPPK bidang kesehatan ini bisa meningkatkan pelayanannya terhadap warga masyarakat dan memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga masyarakat kita semua.

“Oleh karena itu Saya berpesan kepada kita juga bahwa menyatakan semuanya pekerjaan dengan niat ibadah bekerja  dengan keikhlasan. Karena bukan tidak mungkin para PPPK bisa memegang jabatan sesuai dengan regulasi yang ada baik kepala sekolah maupun kepala UPT Puskesmas pada hari ini”. ujarnya.

Dalam kegiatan dihadiri pula  Asisten Bidang Administrasi Umum,Plt.Kepala BKPSDM Lampung Tengah, Perwakilan Dinas Kesehatan, serta 69 PPPK  Jabatan pungsional tenaga Kesehatan.(*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.