Jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung Berhasil Menangkap Pelaku (Curat)

Berita Hukum LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. — Jajaran Polsek Terbanggi Besar,Polres Lampung Tengah,Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS (35) warga Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah. Selasa (12/7/22)

Pelaku AS masuk ke dalam konter Hp milik korban Afrizal (43) yang berada di Kp. Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab.Lamteng dengan cara merusak plafon dan menggasak barang-barang yang ada di konter tersebut. Sabtu (9/7/22) sekira pukul 09.30 Wib

Saat korban membuka konter miliknya, korban melihat etalase sudah dalam keadaan kosong dan terbuka serta atap plafon dalam keadaan jebol.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Hp Oppo A3s warna ungu berikut kotak Hp , 1 unit Hp Oppo A12 warna biru berikut kotak Hp dan berbagai jenis voucer kuota M3,XL,3,Telkomsel,Smatfreen,Exis sehingga total kerugian lebih kurang Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) kemudian melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si,pada Jumat (15/7/22).

Kapolsek Kompol Tatang Maulana menjelaskan modus operandi pelaku yaitu masuk ke dalam konter Hp milik korban dengan cara memanjat plavon dari sore hari kemudian bersembunyi di plavon sampai menunggu konter tersebut tutup.

Setelah konter tersebut tutup lalu pelaku turun dengan cara merusak plafon dan mengambil Hp serta berbagai voucer kuota selanjutnya keluar melalui plavon dan pergi meninggalkan konter.

Lebih lanjut,sambung Kapolsek, setelah menerima laporan korban dan dilakukan penyelidikan, kami mendapat informasi terkait keberadaan pelaku berada diwilayah Adi Jaya, Kemudian Anggota Opsnal dipimpin Panit 1 dan 2 Reskrim Polsek Tebas menuju TKP untuk melakukan penangkapan.

‘’Pelaku AS berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Terbanggi Besar guna pemeriksaan lebih lanjut,’’ungkapnya.

Pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat),ancaman hukuman 7 tahun Penjara.’’ tegasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.