Anggota Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Melakukan Penangkapan Pelaku Curas Dobrak Rumah

Berita Hukum.LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. –—  Kapolsek Bersama Kanit Reskrim serta Anggota Polsek Seputih Surabaya melakukan Penangkapan pelaku Curas Dobrak Rumah Berinisial DS Als Sadek (41) Warga Dusun II Kampung Hasan Bulan Kec Dente Teladas Kab Tulang Bawang, diteras rumahnya Jum’at, (06/08/2021), jam 11.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yoni Sutaryanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik, setelah melakukan Penyelidikan terhadap Laporan Korban Sugiyanto warga Dusun I Kampung Sumber Agung Kec Bandar Surabaya Lampung Tengah, yang menjadi Korban Curas dirumahnya Kamis (22/03/2018) Sekira Pukul 00.30 WIB.

Korban yang sedang tidur bersama Istrinya kedatangan Tamu pada tengah malam yang tidak diundang, tiba-tiba dobrak pintu oleh 2 (Dua) Pelaku yang menggunakan Sebo/topeng, Pelaku diketahui saksi berjumlah sekira 4 (Empat) Orang Pelaku yang menggunakan Sebo/topeng, dan 1 (Satu) Orang pelaku menggunakan Topi warna Hitam dengan masker penutup wajah setengah.

Selanjutnya satu pelaku menodongkan senjata api kekorban dan mengikat Korban dan Istrinya dalam keadaan tetelungkupkan sambil berkata “Jangan Teriak, Kalau Teriak Saya Tembak !!!“ dan salah Satu Pelaku meminta kunci Gedung Walet, dan menggeledah isi Almari dan mengambil Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), berikut Emas seberat 25 Gram dalam bentuk Kalung, Cincin, Liontin dan juga mengambil Jam tangan, Tas warna biru kembang-kembang.

Kemudian pelaku keluar, sebelum meninggalkan Korban, salah satu Pelaku memukul kepala Saksi dengan Senjata Api dan mengatakan kepada Saksi “Kamu Jangan Teriak Tali Kamu Saya Buka” kemudian Saksi mengangguk kemudian Pelaku membuka ikatan tali tangan Saksi, kemudian Pelaku pergi untuk melarikan diri, Selanjutnya Saksi membuka tali ikatan Saksi yang lain dan Korban beserta Istrinya.

Setelah melakukan Penyelidikan dan penyidikan yang membutuhkan kerja keras berhasil menangkap pelaku DS Als Sadek diteras rumahnya, dan mengembang ke pelaku Lain berinisian N ( tidak ada dirumahnya ) KP Pasiran Jaya Gedung Meneng Tulang bawang berhasil disita 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Merk Vega ZR tanpa body (Trondol) Warna Hitam dan tanpa Plat No.Pol, kata Yoni.

Selanjutnya Pelaku DS Als Sadek berikut 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Revolver dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Merk Vega ZR tanpa body (Trondol) Warna Hitam dan tanpa Plat No.Pol Kita Bawa Ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan Lebih Lanjut, ujar Yoni.

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku DS Als Sadek Kami jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara dan Pelaku Lainnya Masih dalam Pengejaran Petugas kami juga berkordinasi dengan Team tekab 308 Polres Lampung Tengah, tegas Yoni. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.