Ambil Bibit Padi Sepeda Motor Raib, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah Dalam Ops Sikat Krakatau 2021.

Berita Hukum. LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. —  Panit Reskrim Polsek Padang ratu Bersama Anggotanya Melakukan Penangkapan terhadap Dua Pelaku Curanmor Berinisial EA Als Endang (32) warga Kampung Gunung Haji Kec Pubian Lampung Tengah bersama FF Als Fery (31) Alamat Perum Lamondo Kampung Seputih Jaya Kec Gunung sugih Lampung Tengah, Selasa (06/07/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Setelah Berhasil Menangkap Pelaku EA Als Endang berikut barang Buktinya sepeda motor honda revo warna hijau hitam No. Pol : BE 2505 HM dirumahnya selanjutnya mengembang ke Pelaku FF Als Fery juga ditangkap dirumahnya “ kata Muslikh.

Selanjutnya Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK, menerangkan Bahwa kedua Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban warga Kampung Mojokerto Kec Padang Ratu Lampung Tengah, dengan nomor Laporan : LP / B / 02 / I / 2021 / POLSEK PATU / RES LAMTENG /POLDA LAMPUNG Tanggal 06 Januari 2021.

Ketika Korban memarkirkan sepeda motor Honda Revo warna hijau hitam nomor polisi : BE 2505 HM dipinggir jalan sawah Kampung Gunung Haji Kec Pubian Lampung Tengah untuk mengambil bibit padi yang akan ditanam, ketika korban kembali Sepeda Motor Miliknya sudah tidak ada lagi (raib ), Rabu (06/01/2021) sekira pukul 11. 00 WIB.

Setelah itu Panit Reskrim Bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban kemudian kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya berikut barang bukti sepeda motor milik Korban “ Kata Muslikh

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua pelaku EA Als Endang bersama FF Als Fery dijerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” demikian Pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.