Tipu Warga dengan Modus Memasukkan Kerja, Pelaku di Ringkus Polsek Bumi Ratu Nuban Dalam Ops Sikat Krakatau 2021

Berita Hukum.LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. -– Alih-alih bisa memasukan korbannya ke salah satu perusahaan, seorang pemuda berinisial HWF Als RAMLI (38) warga Kel. Banjar Sari Kec. Metro Utara Kota Metro dibekuk oleh jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban setelah melakukan penipuan dengan modus menawarkan jasa bisa memasukkan korbannya ke salah satu perusahaan. Senin ( 5/7/2021).

Menurut keterangan Kapolsek Bumi Ratu Nuban Ipda Alan Ridwan, SH, MH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan, S.IK Pelaku HWF Als RAMLI (38) ditangkap oleh Anggotanya berdasarkan laporan korban Asto Lukito warga Dsn II Sidokerto Kec.Bumi Ratu Nuban Kab Lamteng, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 21 -B/ VII /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK NUBAN Tanggal 05 Juli 2021. “kata Alan.

Modus operandi awalnya korban mengenal pelaku pada saat menjadi sales di salah satu perusahaan kreditur barang, korban pernah mengambil barang kreditan kepada teman pelaku sehingga korban dan pelaku saling mengenal dan berkomunikasi pada hari Jum’at tanggal 4 juni 2021 lalu.

Setelah berkomunikasi melalui whatsapp pelaku mengaku sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kreditur barang melainkan sudah bekerja di salah satu perusahaan. Kemudian korban bertanya kepada pelaku apakah ada lowongan pekerjaan di perusahaan tersebut pelaku menjawab “ ada lowongan pekerjaan di bagian Pembelian Tiket “ katanya.

Lalu setelah obrolan panjang pelaku meminta uang sebesar Rp.10.000.000,- kepada korban untuk biaya transportasi mengantarkan berkas lamaran. Kemudian pada tanggal 2 Juli 2021 pelaku kembali menghubungi korban melalui whatsapp akan datang kerumah korban dengan tujuan memberikan informasi kalau tanggal 6 juli 2021 dimulai proses penerimaan di perusahaan tersebut dan ada biaya koordinasi sebesar Rp. 15.000.000,- . “ tambahnya.

Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban dengan kerugian yang dialami sebesar Rp.10.000.000,-.
Setelah melakukan Penyelidikan dengan berbekal laporan korban , Kanit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban beserta anggotanya mendapatkan Informasi bahwa Pelaku HWF Als RAMLI (38) berada di wilayah Kota Metro, Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah milik pelaku.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pelaku HWF Als RAMLI (38) kami jerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara . “ pungkasnya. (Humas LT)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.