Viralnya Video Mesum Dijejaring Sosial, Ayah Korban Mengetahuinya, Tak Terima Lapor Ke Polsek.

Berita Hukum.LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. — Karena putus dalam hubungan pacaran, seorang laki-laki menyebarkan vidio mesumnya disosial media, dan saat ini pelaku berinisial RAS Als Riski, (19) alamat Dusun 2 Rukun Karya Kampung Mataram Jaya Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, mendekap di sel tahanan Polsek Seputih Mataram, Sabtu (29/05/2021) sekira jam 16.30 WIB.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H “Bahwa pelaku Ras als Riski (19) ditangkap, atas laporan polisi yang dilaporkan oleh ayah korban karena video rekaman tersebar di jejaring sosial WhatsApps.

Motif pelaku Ras als Riski menyebarkan video tersebut karena korban Bunga karena pelaku putus hubungan pacaran dan karena nomornya teleponnya di Blokir oleh Bunga, Pelaku Sakit hati dan menyebarkan rekaman adegan Suami istri tersebut melalui jejaring sosial WhatsApp dan rupanya orangtuanya korban Bunga mengetahui dengan video tersebut lalu Ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram,” Terangnya.
“Diterangkan kembali bahwa sebelumnya Bunga menjalin hubungan pacaran dengan Pelaku Ras als Riski dan kemudian putus pada (15/04/2021), karena putus tersebut korban memblokir nomor WA pelaku.

Sebelum putus pacaran memang Pelaku menghubungi Bunga untuk mengajak ketemuan dan setelah bertemu Bunga diajak kerumah kakaknya yang kosong kondisinya dalam keadaan sepi yang berada di Kampung Mataram Jaya Kec.Bandar mataram Lampung Tengah, disitulah pelaku membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri, dan setelah didalami pemeriksaan, bahwa pengakuan pelaku melakukannya tidak hanya sekali saja terhadap korban akan tetapi sudah beberapa kali melakukan hubungan suami istri” Lanjutnya

.Setelah menerima Laporan dan menyita Barang bukti pakaian yang dipakai korban bunga, anggota Polsek beserta Kanitnya melakukan Penyelidikan “ Imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku RAS Als Riski Kami jerat dengan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun Penjara atau lebih” Pungkasnya. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.