Kanit Reskrim Polsek Way Pengubuan Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil

Berita Hukum. LAMPUNG TENGAH.lamteng.com. — Kanit Reskrim Polsek Way Pengubuan Bersama Anggotanya Melakukan Penagkapan Terhadap Pelaku Pengelapan / Pencurian Mobil, Pelaku berinisial HS Als Heru (34) Alamat Kuala Sekampung Rt 02 Rw 01 Kampung Kuala Sekampung Kec Seragi Kab Lampung Selatan, dijalan raya Kedaton Bandar Lampung, Rabu (26/05/2021) sekira Jam 22.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Ali Mansur., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, korban Euis Sunarti warga Jalan Ratu dibalau Gg. Kasbun No. 08 RT 11 RW 01 Kelurahan Tanjung Senang Bandar Lampung merupakan Single Parent yang tinggal di tempat Orang tuannya di Kampung Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Lampung Tengah.

Korban menitipkan mobilnya di cucian mobil (stem mobil berkah abadi) depan Gerbang Perumahan BTN Kampung Lempuyang Bandar Kec Way Pengubuan Lampung Tengah setelah ditinggalkan oleh korban beberapa saat, pelaku menggambil mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat ( kunci palsu), pelaku pamit dengan petugas jaga malam di cucian mobil tersebut, Rabu (05/05/2021) sekira jam 22.00 WIB.

Keesokan harinya pelaku menghubungi korban dengan mengatakan mobil korban dibawa pelaku untuk pulang mengantar kue dan uang kerumah pelaku di Lampung Selatan selama 1 (satu) hari, namun hingga saat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Pengubuan mobil tidak kunjung dikembalikan oleh Palaku, atas kejadian tersebut korban menderita kerugian 1 ( satu) unit mobil sedan civic SR 4 GM, tahun 1992, warna Hijau Metalik, No.Pol : BE 1816 AW”. Lanjut Ali Mansur.

Untuk diketahui, antara korban dengan pelaku merupakan teman dan saling kenal akrab dan ketika pelaku hendak ditangkap sempat dihubungi oleh korban untuk menanyakan posisi pelaku berada dimana, setelah mendapatkan infomasi tersebut akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika hendak menjual Mobil Korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku HS Als Heru kami jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana berikut barang buktinya berupa 1 ( satu) unit mobil sedan civic SR 4 GM, tahun 1992, warna Hijau Metalik, No.Pol : BE 1816 AW Pelaku diancaman dengan hukuman penjara selama 4 sampai 7 Tahun penjara. “ Demikian Pungkasnya (JJ)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.