Pemuda Memiliki  Shabu – Shabu Ditangkap  Ditaman Tugu pengantin Oleh Satres Narkoba Lampung Tengah

Berita Hukum. LAMPUNG TENGAH,lamteng.com. –Kembali Satres narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku memiliki shabu-shabu, Minggu (10/1/2021) jam 20.00 WIB

Menurut Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H., membenarkan anggotanya telah menangkap pelaku AS  karena memiliki narkotika jenis sahabu-shabu.

Dijelaskan Hendra, “Pelaku AS ditangkap ditaman tugu pengantin Gunung Sugih Lampung Tengah berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AS memiliki narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengerahkan anggota opsnal Resnarkoba untuk menyelidiki informasi tersebut.

Benar adanya informasi tersebut bahwa  pelaku AS langsung kami tangkap dengan menggeledah dan memeriksa badannya ditemukan barang bukti dan didapat 1 (satu bungkus) plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, seberat bungkus 0,20 gram yang tersimpan didalam satu bungkus rokok sampoerna mild”, Jelasnya Hendra.

Menurut keterangan pelaku AS, ia sedang nongkrong dan akan memakai narkotika shabu-shabu tersebut ditaman tugu Pengangantin Gunung Sugih Lampung Tengah.

Selanjutnya, “Pelaku AS kami diciduk dan dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan.

Pelaku melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara paling lama dua belas tahun penjara, Tegas Hendra. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.