Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diamankan Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lamteng.com – Team Anti Bandit 308 Polres Lampung Tengah yang dipimpin oleh Ipda Dony S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial RWN (33) Alamat Kampung Komring Putih Kec Gunung Sugih Lampung Tengah, Rabo, (04/11/2020) sekira jam 18.00 WIB, dirumahnya.

Menurut Kasat Reserse Kriminal polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., SH, bahwa Pelaku RWN sebelumnya telah dilakukan Penggerebekan namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan hanya ada barang bukti milik korban Satu unit motor Honda Beat warna merah putih.

Setelah dilakukan penyelidikan Kembali Pelaku RWN ada dirumah, kemudian dilakukan Penangkapan, Pelaku RWN ditangkap berdasarkan laporan korban Sendi Aulia (21) Alamat Kampung Bangun Rejo Kec Bangun Rejo Lampung Tengah, dengan Nomor Laporan : LP/51 – B / XI / 2018 / Sek Bajo / Res Lamteng / Polda Lampung, Tgl 17  November 2018” kata Yuda.

Lebih lanjut Yuda menjelaskan bahwa Pelaku bersama kawannya menghadang Korban bersama temannya saat hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat di jalan  Tengah persawahan  (Bulakan) jalan kampung Bangun Rejo, korban diancam oleh pelaku menggunakan senjata api kemudian korban terdiam. Sepeda motor honda beat berikut satu buah hp merek lenovo diambil dan dibawa Kabur oleh Pelaku, Kejadian Hari sabtu (17/11/2018)

Selanjutnya Pelaku RWN dibawa Ke Polres Lampung Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku RWN kami jerat dengan pasal Pencurian  dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.