
Lampung Tengah, Lamteng.com – Berdasarkan Informasi masyarakat di Mesin ATM ( anjungan Tunai Mandiri) di area ATM centre PT. GGF Terbanggi Besar Kec Terbanggi Besar Kab Lampung Tengah, bahwa ada Pelaku Mencurigakan Sehingga melaporkan Anggota Polsek Terbanggi Besar lampung Tengah, Kamis (29/10/2020) sekira jam 13.00 WIB.
Anggota Polsek Terbanggi Besar Di Pimpin Panit Reskrim Iptu Anwar Halusi mendatangi lokasi sesuai informasi tersebut dan menangkap tiga Orang Pelaku yang masih menjalankan Aksinya Berinisial: LAK (19), Alamat Perum Antariksa Permai blok E 2/01 Rt 03 Rw 01 Kel Bojong Nangka Kec Gunung Putri Kab Bogor atau alamat lain Desa Karang Agung Rt 001 Rw 004 Kec Semangka Kab Tanggamus sebagai Peran utama.
Pelaku kedua Berinisial FP Kel Sumur Batu Kec Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung berperan mengawasi sekelilingnya. serta Pelaku ketiga berinisial SJ Alamat Jalan Yos Sudarso Kel Sukaraja Kec Bumi Waras Kota Bandar Lampung Berperan (Sopir).
Cara Modus Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang dengan mengendarai kendaraan mobil mendatangi mesin ATM dengan membawa alat berupa pinset/ jepitan dan kartu Atm BRI, lalu 1 orang pelaku menunggu diatas mobil dan 1 pelaku lagi menunggu didepan pintu masuk ATM untuk mengalihkan perhatian.
Pelaku masuk kedalam lokasi mesin ATM lalu memasukkan kartu ATM BRI dan memasukkan nominal uang yang sesuai dengan isi kartu ATM miliknya, saat bagian pengeluaran uang terbuka pelaku mematikan mesin/ power off mesin ATM tersebut, lalu dengan menggunakan alat penjepit berupa pinset pelaku mengambil uang dari mesin tersebut.
Setelah itu pelaku menghidupkan kembali / power on sehingga kartu ATM miliknya keluar dari mesin namun isi uang atm nya tidak berkurang / terdebit namun gerak gerik pelaku ada yang mengawasi dan melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.
Anggota Polsek Terbanggi besar setelah menangkap ketiga Pelaku, kemudian menghubungi Pihak Bank BRI dan Petugas dari bank BRI datang untuk melihat dan mengaudit berapa kerugian yang dilakukan oleh ke Tiga Pelaku tersebut.
Selanjutnya Ketiga pelaku berikut Barang Bukti Berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna Silver dengan No.Pol. BE-1407-YI,. 1 (satu) lembar Kartu ATM BANK BRI warna Biru,. 1 (satu) buah alat penjepit/ pinset serta Uang hasil kejahatan dari mesin ATM sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Ketiga Pelaku LAK, FP bersama SJ dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana atau turut serta 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok“ Tegas Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, S.Kom.I, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. (*)