Lampung Tengah. Lamteng.com — Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku yang membawa senjata api rakitan berinisial UW (33), Alamat Dusun II Rt 003 Rw 002 Kampung Bumi Nabung Timur Kecamatan Bumi Nabung Lampung Tengah, Jum’at (31/07/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Menurut Kapolsek Seputih Surabaya AKP Yopi Kurniawan, SE, SH, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, bahwa dirinya mendapatkan Informasi dari masyarakat Kampung Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah bahwa ada orang yang membawa senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.
Selanjutnya saya selaku Kapolsek Seputih Surabaya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah dinyatakan bahwa benar informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Pelaku.
“Didapati satu unit senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang berisi 3 (tiga) buah amunisi colt 38 aktiv, 2 (dua) buah selongsong, barang bukti tersebut di simpan pelaku di dalam tas miliknya,” lanjut Yopi.
Kapolsek menambahkan, bahwa pelaku UW dan barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut dibuatkan Laporan Polisinya : LP/182 -A/ VII/2020/ Polda LPG/Res LT /Sek Sebaya, Tanggal 31 Juli 2020.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku UW dijerat Dengan UU Darurat Nomor 12 Pasal 1 ayat (1) Memiliki, membawa, menguasai senjata Api atau amunisi dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas AKP Yopi Kurniawan, SE, SH, MH. (*)
Berita Lainnya
-
Tulang Bawang Kembali Raih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke-8 Dari BPK RI
-
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Bersama (BNN) Provinsi Lampung Melaunching Kampung Bersih Narkoba
-
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Melarang Kepala Sekolah Dan Guru Melakukan Pungutan liar (Pungli)
-
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Melakukan Pembinaan Di Dinas Kesehatan Lampung Tengah
-
Bupati Lamteng Musa Ahmad Dan Wakil Bupati Ardito Wijaya Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H Di Mesjid Al-Ikhlas Gunung Sugih