Anggota Polsek Terbanggi Besar Bekuk Pelaku Pencurian Di Plaza Bandar Jaya

Lampung Tengah. Lamteng.com — Anggota Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial BSN (41), Alamat Gang Sempit Kel Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, Minggu (12/07/2020) pukul 10.30 WIB.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs. Sutana Yusuf., M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. bahwa pada Hari Minggu (12/07/2020) pukul 10.00 WIB korban bersama kakaknya hendak ke Toko Emas Plaza Bandar Jaya Lampung Tengah.

Saat hendak menuju toko emas saat itu situasi plaza padat pengunjung, situasi itulah dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya saat berpapasan dengan pelaku, pelaku sengaja mendorong badan korban dengan bahu kirinya lalu pelaku menarik dompet korban.

Posisi dompet tersebut dipegang ditangan kiri korban, setelah berhasil pelaku dengan cepat kabur membawa dompet korban, dan korban langsung sadar dan berbalik arah dengan melihat pelaku membawa dompetnya kemudian korban berteriak.

“Bersama dengan kakak korban serta lingkungan Pasar Plaza Bandar Jaya menangkap pelaku BSN berikut Barang Buktinya berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi Uang tunai Rp. 2.700.000, 1 (satu) KTP korban dan 1 foto anak korban.” Ujar Sutana.

Sutana menjelaskan Proses selanjutnya pelaku BSN berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Terbangi Besar, dan korban membuat laporan Polisi dengan Nomor Laporan : LP/ 385 -B/ VII/2020/  RES LT  /SEK TEBAS, Tanggal 12 Juli 2020.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku BSN di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan (9) tahun penjara,” tegas Suntana. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.