Tekab 308 Polres Lampung Tengah Berhasil Menangkap Pelaku Pemerasan.

Lampung Tengah, Lamteng.com — Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah menangkap pemerasan berinisial ZKN Als Zul (23), Alamat LK I Kampung Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, Senin (06/07/2020) Jam 14.00 WIB, di Jalan Kampung Poncowati.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H. pelaku ZKN Als Zul bersama kawannya AS Als Meri yang masih dalam Pengejaran melakukan Pemerasan Hari Senin (06/07/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lintas Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah.

Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik, mengatakan bahwa korban bersama dengan kedua anaknya akan membeli ikan dari petani ikan di Indolampung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up merk Daihatsu Grand Max dengan no.pol BE 8021 IT. Sesampainya di perempatan Jalan Kampung Poncowati korban berhenti untuk mengisi saldo kartu E-Tol.

Tidak lama kemudian datang dua orang pelaku yang mengaku ZKN dan AS Als Meri (DPO) yang mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah menghampiri kendaraan yang dibawa oleh korban. Kemudian AS Als Meri menghampiri korban, pelaku meminta uang sebesar Rp. 100.000 dengan Mengancam korban, karena korban merasa takut maka korban memberikan uang sebesar Rp. 100.000 kepada pelaku yang selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban.

Tim Tekab 308 yang sedang Patroli langsung Menghampiri korban dan Pelaku yang masih berada disekitar wilayah Poncowati, Begitu melihat ciri-ciri Pelaku tim langsung menyergap Pelaku ZKN Als Zul namun satu Pelaku AS Als Meri berhasil kabur dengan sepeda motornya “ Kata Yuda.

Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP/  803 -B / VII /2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 06 Juli 2020, ujar Yuda.

Dan pelaku ZKN Als Zul dibawa ke satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah berikut barang bukti uang Rp. 100.000.- Guna penyidikan lebih lanjut pelaku ZKN Als Zul dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan (9) tahun penjara, tegas AKP Yuda Wiranegara, SH, S.Ik. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.