Dengan Imbalan Uang, Seorang Pria Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil.

Lampung Tengah, Lamteng.com — Satreskrim Polres Lampung Tengah Berhasil menangkap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku berinisial HB (39), alamat Kampung Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung sugih Lampung Tengah, Sabtu (04/07/2020), sekitar jam 22.00 WIB. Setelah Anggota piket Reskrim Unit Resum mendapatkan laporan, kemudian tidak lama kemudian datang keluarga dari korban bersama pelaku HB dan menyerahkan ke piket Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H bahwa orang tua korban yang curiga dengan putrinya (Bunga) yang perutnya semakin membesar kemudian orang tua membeli test pack untuk mengetahui apa yang ada didalam perut tersebut.

Selanjutnya dari hasil test pack hasilnya positif, selanjutnya orang tua korban bersama korban membuat Laporan ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor Laporan : LP/  796 -B / VII /2020/Polda LPG/Res Lamteng, Tanggal 04 Juli 2020, ujar Yuda.

Belum selesai membuat Laporan, keluarga korban yang lain bersama pelaku HB datang ke Polres Lampung Tengah dan pelaku HB mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekira bulan februari 2020 ketika korban meminta uang kepada pelaku.

Pelaku mengatakan bahwa ia akan memberikan uang kepada korban dengan syarat mau melakukan hubungan intim, kemudian dari hal tersebut korban menyetujuinya dilakukan di Dusun Gayuh rejo kelurahan Gunung Sugih Raya kecamatan Gunung sugih Kabupaten Lampung Tengah. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehamilan, kata Yuda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HB dijerat Pasal 81 ayat 1,2 Jo 76 D dan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman Minimal 3 Tahun dengan Maksimal hukuman 15 tahun penjara, Tegas AKP Yuda Wira Negara, SH, S.Ik. (*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.