
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. – Anggota Unit Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku curas kendaraan bermotor Muhammad Abdul Azis als Rin (38), warga Kampung Sidokerto Kec. Bumiratu nuban, Kamis (12/12/2019) Jam 20.30 WIB di tempat persembunyiannya Dsn Tri Jaya Kp. Bangun Sari Kec.Bekri Kab.Lampung Tengah.
Berawal dari laporan korban Wisnu Aria Pratama (14) Alamat Kp. Sidokerto Kec. Bumi ratu nuban kab. Lamteng ke Polsek Gunung Sugih dengan Nomor Laporan Polisi : LP/309-B/XI/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si mengatakan ketika korban pada hari minggu (10/11/2018) sekira jam 00.35 WIB ketika korban hendak mengangkat jemuran, korban mendengar suara gaduh dari arah dapur. Korban bergegas ke dapur dan melihat pintu dapur sudah terbuka dan melihat seorang pelaku yang dikenali korban hendak mengambil R2 jenis Yamaha R15 warna biru, Pelaku yang melihat korban juga langsung mengambil golok dan mengenai tangan korban.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Gunung Sugih dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya. Pelaku yang merupakan residivis ini berhasil di amankan berikut barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda Motor jenis R2 jenis Yamaha R15 warna biru, dan 1 (Satu) Pasang sandal jepit merk Swalow, kata Des.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Muhammad Abdul Azis als Rin dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tegas Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)