Menyimpan sabu dirumah, Seorang Pemuda Ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pelaku yang menyimpan sabu an Ismed Razak (41), Alamat Dusun 5 Kamp. Buyut Ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah. ditangkap Hari Selasa (10/12/2019) jam 14.00 WIB, di rumahnya.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, saat sedang melakukan penggeledahan di rumah pelaku di temukan Narkotika jenis Sabu di kamar belakang samping kamar mandi Rumah Sdr. Mansur (DPO).
Kemudian pelaku dan barang bukti Dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, Satu buah plastik bening bekas pakai, Satu buah sekop, Satu buah jarum sumbu api, Satu buah katembat di bawa ke Polres Lampung Tengah dan dibuatkan laporan Polisi : LP /1594-A/XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 10 Desember 2019.  Tgl 10 Desember 2019, ujar Andre.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Ismed Razak dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara dan pelaku Mansur masih dalam pengejaran tegas Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.