
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. — Anggota Polsek Terusan Nunyai mengamankan Pelaku Curat Sepeda Motor, Putra (30) warga Gunung Agung Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah di tangkap Hari Minggu (01/12/2019) Jam 02.45 WIB, di Jalan Kasat Kampung Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Menurut Keterangan Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, SH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si bahwa Pelaku Memasuk rumah korban Wahyu Chairul Mufitri,(27) Alamat Rt. 02 Rw 01 Kampung Bandar Agung Kec Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Selanjutnya Pelaku masuk Rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Tahun 2018 No.Pol BE 6218 IY dan ketika akan dikeluarkan dari rumah korban terbangun dan Minta Tolong” sepontan warga sekitar berdatangan, kata Edi.
Lebih lanjut Pelaku dapat ditangkap tidak jauh dari rumah korban, mendengar Informasi bahwa ada Pelaku Curat tertangkap Anggota Polsek Terusan Nunyai langsung Menuju lokasi dan Pelaku dapat diamankan walaupun Pelaku banyak mendapatkan Bogem Mentah.
Kemudian Pelaku di bawa ke Pukesmas untuk mendapatkan tindakan Medis dan Korban membuat laporan Ke Polsek Terusan Nunyai dengan Nomor Laporan : LP/320 -B/XII/2019/Res LT/Sek Tenun, Tanggal 01 Desember 2019, Kata Edi.
Dan barang bukti yang disita satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih Tahun 2018 No.Pol BE 6218 IY, Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Putra dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara Tegas Iptu Edi (*).