
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. –, Anggota Unit Reskrim Polsek Bangunrejo menangkap pelaku dukun cabul , Jastar als Namin (67), Alamat Dusun IV Kampung Mekar Jaya Kec Bangunrejo Lampung Tengah Dirumahmya Hari Minggu (01/12/2019) sekira jam 02.00 WIB.
Menurut keterangan Kapolsek Bangunrejo Iptu Sayidina Ali, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si berawal dari laporan korban Bunga (20) Kampung Sinar Luas Kec. Bangunrejo Lampung Tengah dengan Nomor laporan Polisi : LP/ 243-B/ XI / 2019 / Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Bajo, Tgl. 30 November 2019.
Pada saat korban Bunga kesurupan atau terkena gangguan mahluk ghoib pelaku mencium pipi korban sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali kemudian meremas payudara korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan pelaku melakukan perbuatan cabul pada saat sedang mengobati korban, kejadian tersebut terjadi rabu (27/11/2019) sekira jam 15.30 WIB di Dusun I Kampung Sinar Luas Kec Bangunrejo tepatnya di rumah Sdr Hamrul Zaman, kata Sayidina Ali.
Kurang lebih tiga hari kondisi korban sudah agak sehat kemudian melaporkan kejadian yang dialami dan barang bukti yang disita pakaian sewaktu kejadian satu lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambarkan bunga dan satu lembar celana pendek warna merah polkadot bergambar kan hello kity dan anggota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, ketika pelaku di rumah dilakukan penangkapan, ujar Sayidina Ali.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Jastar als Namin dijerat Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 290 KUHPidana tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 7 samapai 9 tahun Penjara Tegas Iptu Sayidina Ali. (*)