Polsek Gunung Sigih Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan/ Penggelapan Dana Koperasi

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng. com. – Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dana koperasi, Firta Kristian (27), unit officer warga Dusun I Rt 004 Rw 001 kel Simpang Agung Kec Seputih Agung Alamat lain Dusun Karang Anyar Kampung Mojopahit Kec Punggur  Lampung Tengah ditangkap Sabtu (16/11/2019) jam 17. 20 WIB di Dusun Karang Anyar.
Menurut keterangan Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si berdasarkan Laporan Korban Jhon Alex Sander (32) jabatan kepala cabang koperasi sehati makmur abadi, Alamt Desa Bandar Kejadian Kec Wonosobo Tanggamus dengan Nomor laporan : LP/108-B/V/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.04 Mei 2019.
Pelaku Firta Kristian yang bekerja di koperasi sehati makmur abadi membuat data anggota fiktif, lapping, dan mark up jumlah pinjaman tanpa sepengetahuan pihak koperasi dari bulan Maret 2019 setelah dilakukan Audit, kata Des.
Bahwa kejadian tersebut di kantor koperasi sehati makmur abadi jalan lintas sumatra kampung Wates kec Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah dan akibat kejadian tersebut Kopersi mengalami kerugian Rp.46.595.000 (empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), ujar Des.
Setelah melakukan penyelidikan karena pelaku mempunyai dua tempat tinggal dan dipastikan kemudian ditangkap di rumahnya, Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Firta kristian dijerat dengan pasal 374 KUHP dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Sampai 5 tahun penjara tegas Kapolsek Iptu Des Herison Syahputra, S.IP, MH.\
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.