Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. — Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih mengamankan pelaku pencurian an As awrga Bekri Lampung Tengah di tangkap Jum’at, (25/10/2019) jam 16.30 Wib di rumahnya.
Kapolsek Gunung Iptu Des Herison Syahputra, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, MH, mengatakan bahwa pelaku As diamankan berdasarkan Laporan Jumingan (62) warga Dusun I Kampung Sinar Banten kec Bekri Lampung Tengah Dengan Nomor Laporan Polisi : LP/277-B/X/2019/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek Gunsu. Tgl.25 Oktober 2019.
Menurut keterangan korban bahwa hari rabu (23/10/2019), jam 12.00 WIB pelaku merusak pintu belakang rumah korban yang terkunci dan setelah berhasil masuk pelaku mengambil satu unit handphone merk Vivo cream diatas kulkas, dan uang Rp.7.000.000 didalam lemari dibawah baju dan uang yang berada didalam celengan kaleng biskuit yang disimpang dilemari pakaian.
Setelah itu pelaku kabur lewat pintu belakang, Atas kejadian korban mengalami kerugian kerugian sekitar Rp.12.000.000: ( dua belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih setelah melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelakunya As.
Ketika pelaku As dirumah dilakukan penangkapan, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku As dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau sepertiganya tegas Kapolsek Gunung Sugih.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.(*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Melakukan Pembinaan Di Dinas Kesehatan Lampung Tengah
-
Bupati Lamteng Musa Ahmad Dan Wakil Bupati Ardito Wijaya Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1443 H Di Mesjid Al-Ikhlas Gunung Sugih
-
Bupati Musa Ahmad Bersama Kapolres Lamteng Melaksanakan Kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau 2022
-
Bunda Paud Mardiana Musa Ahmad Meresmikan Bazar Prasiaga Kwartir Ranting Seputih Agung,
-
Polres, Polsek Jajaran Melaksanakan Binrohtal Ditempatnya Masing – Masing Guna Membentuk Polri Polres Lampung Tengah Yang Humanis Serta Cegah Radikalisme.