Kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2019 Libatkan Unsur Dari Polisi Lalu Lintas Dan Dishub Lampung

Berita Umum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. –  Terobosan dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah dengan menggelar Operasi Zebra Krakatau 2019 dengan unsur Polisi Lalu Lintas, Dinas Perhubungan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan BRI, ditugu Pepadun Gunung Sugih yang dipimpin oleh Kasat Lantas Akp Padil A.Rohim, MH, Selasa (29/10/2019) jam 09.00 WIB.
Kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2019 melibatkan unsur dari Polisi lalu Lintas dan Dinas Perhubungan Lampung Tengah sebagai penindak pelanggar hukum lalu Lintas dengan ditegur maupun ditilang, setelah ditilang pelanggar langsung ditutut oleh personil Kejaksaan Negeri Gunung Sugih.
Selanjutnya dari Kehakiman ( Pengadilan Negeri Gunung Sugih ) memutuskan didampingi Panitera Gunung Sugih jadi pelanggar langsung sidang ditempat, Berapa kisaran dendanya langsung bisa dibayar di BRI dilokasi yang sama yang di Dekat Tugu Pepadun Gunung Sugih.
Dengan tujuan melaksanakan penindakan pelanggar hukum terhadap pelanggar lalu lintas, melaksanakan sidang di tempat terhadap pelanggar lalu lintas, melaksanakan pelayanan pembayaran denda tilang online (BRI), Menghadirkan Yan SIMLING untuk sim perpanjangan dan Menghadirkan Yan SAMLING untuk pembayaran pajak, kata Padil.
Selama berjalannya Operasi Zebra 2019 terjaring pelanggar yang di tilang Sebanyak 150 dengan RincianPelanggar SIM = 36 Lembar, Pelanggar STNK = 105 Lembar, dan kendaraan R2 = 5 Unit, R4 dan Atau Lebih= 4 Unit serta yang mengikuti sidang ditempat = 22 Perkara Gar Lantas, terdiri dari R2 = 7 , R4 = 15, serta yang mengajukan Yan SIMLING = 11 Pemohon SIM terdiri dari SIM A = 4 Buah Sim Card, SIM C = 7 Buah Sim Card dan Permohonan wajib pajak di Yan SAMLING = 25 Pemohon Wajib Pajak terdiri dari  R2 = 19 , R4 = 6., ujar Padil.
Diharapkan agar masyarakat meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya keselamatan dan kelengkapan surat2 kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendara dalam rangka Ops Zebra Krakatau 2019 dan peduli dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Stop Pelanggaran, stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusian, tegas Kasat Lantas Akp Padil A Rohim, MH, Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si.
Berita Umum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.