Pelaku Pemerkosa Di Tangkap Polres Seputih Mataram

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. – Anggota Polsek Seputih Mataram menangkap pelaku pemerkosaan an Agus Riyanto (23) Alamat dusun V Sidomukti Rt 06 Rw 02 kampung mataram Udik Kec Bandar Mataram lampung Tengah, hari Jum,at (18/10/2019) jam 23.30 WIB di rumahnya.
Menurut keterangan Kapolsek Seputih Mataram  Iptu Arief Wiranto,S.Ik. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M,Si ketika Korban Paikem (54) Alamat dusun 8 Purwodadi Rt 04 Rw 02 kampung Mataram Udik Kec Bandar Mataram, Jum’at (18/10) jam 09.00 WIB diladang mencari rumput.
Korban di datangi pelaku dan bertanya dimana rumput banyak, dan ketika korban lengah pelaku langsung mendekap badan korban dari belakang  secara tiba – tiba dan korban terjatuh dan ditindik oleh pelaku sambil memukul pelipis dan memukul mulut korban lalu mencekik supaya korban tidak berteriak dan korban pingsan.
Setelah itu Pelaku meruda paksa korban dalam keadaan pingsan dan setelah selesai pelaku meninggalkan korban sendirian dan ketika sadar korban menyadari celananya dalam keadaan turun pulang melapor ke pamong  dan pamong menghungi Polisi khawatir terjadi amuk massa, kata Arief.
Setelah itu korban diberi pertolongan pengobatan secara medis dan membuat laporan dengan Nomor : LP/446-B/X/2019/ Res Lt/ Sek Semat, Tgl 18 Oktober 2019, ujar Arief.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Agus Riyanto dijerat pasal 285 dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara Tegas Iptu Arief.
Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.