Pelaku Penggelapan Uang Setoran Indomaret Ditangkap Polisi

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. – Setelah sempat kabur ke Kota Batam, Karyawan Indomart Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan polisi.

Anggi Mirayandi (30), pelaku penggelapan uang ratusan juta tersebut merupakan warga Desa Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka ditangkap Jajaran Polsek Terusan Nunyai Polres Lamteng dikontrakannya, di wilayah Bengkong Kota Batam, sekira pukul 22.00 WIB, Minggu (08/09/2019).

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menjelaskan, pelaku penggelapan tersebut ditangkap berdasarkan laporan Priyo Susilo (31) warga Perum Bumi Sukarame Asri, Bandar Lampung, yang merupakan Pimpinan Karyawan Indomart Gunungbatin Udik, dengan nomor laporan : LP/174 -B/V/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Tenun, Tgl 23 Mei  2019.

“Modus penggelapannya, tersangka mengumpulkan hasil penjualan Indomart selama 3 hari, sejak tanggal 20, 21 dan 22 Mei 2019 lalu. Setelah terkumpul sebesar Rp.101.224.800 (seratus satu juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah), uang itu tidak disetorkan kepada pimpinannya di Bandarlampung”, terang Kapolsek.

Mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi – saksi untuk mengetahui keberadaan pelaku. Menurut pengakuan dari teman maupun keluarganya, tersangka melarikan diri ke Kota Batam.

“Setelah tahu alamat pelaku, saya langsung perintahkan anggota untuk berangkat kelokasi, dan berkoordinasi dengan Polsek Bengkong Kota Batam. Alhamdulilah kita berhasil menangkap Anggi di kontrakannya. Kemudian tersangka kita bawa ke Lampung”, ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku penggelapan tersebut dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Berita Umum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (retno)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.