Dua Bungkus Plastik Bening Berisi Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Lamteng

Berita Hukum LAMPUNG TENGAH,lamteng.com. -– Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua pelaku an Mahruf (29) Alamat Kampung Karang Endah Rt 16 Rw 03 Kec. Terbanggi dan Sigit Pranoto (37) Alamat Kampung Karang Endah Rt 16 Rw 03 Kec. Terbanggi Besar Lamteng keduanya ditangkap di rumahnya Mahruf Hari Jum,at (12/07/2019) jam 22.00 WIB.

Menurut Informasi warga setempat bahwa kedua pelaku hendak pesta shabu di rumahnya Mahruf, selanjutnya anggota Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian dan dilakukan pengerebekan di dapat dua bungkus plastik bening berisi shabu, satu buah pipa kaca, satu buah jarum sumbu api dan satu buah botol bening bekas air zam zam alat untuk menghisap sabu kata Dailami.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Satuan Reserse Narkoba berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP /883-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 12 Juli 2019 dan diitrogasi.

Dari pengakuan kedua pelaku barang bukti shabu tersebut hendak dipakai berdua dari hasil beli patungan” katanya.

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, CH, SH menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, Tegasnya.

Berita Hukum LAMPUNG TENGAH,lamteng.com.(red/rls)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.