Empat Pelaku Penggelapan Berhasil Diamankan Tekab 308 Polres Tanggamus

Berita Hukum, TANGGAMUS, lamteng.com. —  Jajaran Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil meringkus empat orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana penggelapan Kendraan roda empat mini bus Merk Toyota  Avanza. Keempat pelaku kami  ringkus saat sedang berada dirumah orang tuanya di Pekor Sinar Harapan kecamatan Talang  Padang, Sabtu( 2/2/2019)

AKP Edi Qorinas yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto membenarkan penangkapan pelaku  yang dilakukan di kediaman orang tuanya, penangkapan  keempat orang tersebut berdasarkan laporan korban Perlika (34), dengan nomor LP/B-105/I/2019/LPG/RES TGMS, pada 28 Januari 2019 lalu Pelaku a/n Arif Fahrudin datang kerumah Perlika (korban) warga Pekon Kebon Kelapa Talang Raman, Kecamatan Talang Padang dengan maksud hendak mencari rental mobil selama 5 hari untuk menjemput istrinya yang berada di pulau jawa. Namun setelah mobil diserahkan, Pelaku justru menggadaikan mobil milik korban, ujarnya.

“Setelah korban menyerahkan satu unit mobil toyota avanza yang direntalnya, Pelaku menggadaikan mobil itu kepada orang lain sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah)” Papar Edi Qorinas.

Dari para tangan pelaku, Pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa – satu unit mobil minibus jenis toyota avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 1030 GUJ dan satu lembar STNK.

Keempat orang tersebut adalah Arif Fahrudin (30) warga Pekon Gunung Meraksan, Kecamatan Pulau Panggung (Pelaku Utama), Hasan Als Kumis (40) warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung (Penerima unit R4 pertama), Irhas (53) warga Pekon Sukamara, Kecamatan Bulok (Perantara) dan Edi Topan (47) warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok Tanggamus (Penerima unit r4 trakhir).

Berita Hukum, TANGGAMUS, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.