Sidang Lanjutan Mustafa Kasus Suap di Pengadilan Tipikor

Jakarta,lamteng.com. — Saksi-saksi dalam kasus suap dengan terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa, menegaskan bahwa Mustafa sama sekali tidak terlibat dan tidak tahu soal penyerahan uang kepada ketua dan anggota DPR Lampung Tengah.

Pernyataan saksi-saksi tersebut diungkapkan dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6). Saksi yang dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Sudiana itu terdiri atas Ismail Rizki, Gunadi Ibrahim, Chandra Sukma, Erik Jonathan, dan Erwin Mursalin. Dari kelima saksi itu, Gunadi Ibrahim tidak hadir setelah meminta izin pada Majelis Hakim.

Tim Jaksa sidang ini dikoordinir Jaksa Ali Fikri, sementara Tim Pengacara Mustafa terdiri atas Sopian Sitepu, Irianto Subiakto, Wahrul Fauzi Silalahi, Tito, M. Yunus dan Arsya Rizky Wicaksono.

Dicecar berulang oleh para Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, saksi Erwin Mursalin menegaskan terdakwa Mustafa tidak mengetahui penyerahan uang kepada ketua dan anggota DPRD Lamteng. Awalnya, kata Erwin Mursalin yang merupakan pengawal pribadi Mustafa, Isa menitipkan uang sebesa Rp1 miliar untuk diserahkan kepada Taufik Rahman (Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah).

Isa mengaku sudah bertemu Mustafa. Isa mentipkan uang pada Erwin Mursalin karena Isa sulit bertemu Taufik. Karena Isa mengaku sebelumnya sudah bertemu Bupati Mustafa, maka Erwin menerima uang tersebut dari Isa dan akan menyerahkannya kepada Taufik Rahman.

Namun karena dia tak bertemu Taufik, maka uang tersebut kemudian dititipkan kepada Aan (staf Taufik Rahman).

Belakangan, dari uang Rp1miliar itu, sebesar Rp200 juta diminta untuk diberikan santunan kepada anak-anak yatim dan pesantren. Ia juga menerima titipan dari Bustomi, waga Lamteng sebesar Rp400 juta untuk diserahkan ke Taufik Rahman.

Sebagaimana halnya Isa, Bustomi juga mengaku sulit bertemu Taufik Rahman sehingga menitipkan uang itu untuk diserahkan kepada Taufik Rahman.

Erwin menyerahkan uang itu kepada Taufik tanpa diberi uang sedikitpun.

Soal uang sebesar Rp1 Miliar ini tidak dilaporkan Erwin ke Bupati karena Isa mengatakan sebelumnya sudah bertemu Bupati.

Menjawab JPU, Erwin mengatakan terdakwa Bupati Mustafa tak pernah menyuruhnya mengenai uang tersebut. Dia juga tidak melapor kepada Bupati Mustafa bahwa dia disuruh menyerahkan uang kepada Taufik ahman. “Bupati tak tahu juga soal serah terima uang itu,” kata Erwin.

Bupati juga tak pernah menyebut-nyebut mengenai uang rekanan yang diberikan melalui Kadis Bina Marga atau uang untuk anggota DPRD.

Sementara itu, saksi Ismail Rizki yang merupakan penghubung antara Kodim dan Pemda Lamteng mengatakan dia ditugaskan Erwin untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Ketua DPRD Lamteng Ahmad Junaidi.

“Saya dihubungi saudara Erwin untuk mengantakan ke Junaidi uang sebesar Rp500 juta. Saya antarkan ke Junaidi, bertemu langsung, dan saya serahkan uang, lalu saya pulang,” katanya.

Ismail mengatakan kepada Junaidi bahwa itu uang yang pertama. Ismail meminta nomor Ike, menghubungi Ike dan menyerahkan uang pada Ike.

Ketika ditanya Hakim Gultom apakah Bupati Mustafa (terdakwa) mengetahui hal ini, dia menjawab tidak tahu. Uang itupun dia tidak tahu darimana sumbernya. Tugasnya hanya mengantarkan uang sebagaimana diperintahkan Erwin kepadanya.

Dia membenarkan adanya pertemuan antara Taufik Rahman dan Natalis Sinaga di RM Branti Lampung Selatan.

Sementara Erik Jonatan yang merupakan ajudan terdakwa mengatakan mengetahui soal pinjaman uang dari PT SMI dari protokol. “Itu agenda resmi, bupati ada penandatanganan MoU dengan PT SMI di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2018,” katanya.

Namun, ketika mereka akan berangkat, ada pemberitahuan dari penandatanganan dibatalkan sepihak oleh PT SMI karena ada anggota DPRD Lanteng yang belum menandatangani persetujuan pinjaman.

Pihaknya menunggu hingga esok harinya (13 Februari) belum juga ada informasi. Pada tanggal 14 Februari Bupati Mustafa diminta standby di Jakarta. Namun, karena Bupati Mustafa sudah cuti dan telah menyerahkan jabatan kepada Plt Bupati Lamteng sehingga tidak boleh mengambil kebijakan, maka terdakwa Bupati Mustafa membatalkan berangkat ke Jakarta dan memilih berobat ke rumah sakit.

Ketika ditanya tim JPU apakah Natalis Sinaga pernah bertemu terdakwa, Erik mengatakan Natalis menemui Bupati Mustafa saat itu sedang bermain tenis. “Dia ketemu sekitar 10 menit,” kata Erik.

Erik juga menjawab tidak tahu ketika ditanya apakah pernah mendengar soal uang yang diberikan ke DPRD terkait persetujuan pinjaman ke PT SMI. Sementara mengenai santunan anak yatim dan bantuan ke pondok pesantren, Erik mengatakan sudah menjadi agenda rutin Bupati Mustafa.

Kemudian, saksi Chandra Sukma mengatakan informasi pembatalan acara penandatanganan MoU antara Bupati Lamteng dan PT SMI diperoleh dari Kepala BPKD Lamteng.(*)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.