Satgas Anti Begal Lampung Tengah Berhasil Membekuk 2 Tersangka Begal Jalinsum

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com.— Satgas Anti-Begal Polres Lampung Tengah mulai memburu satu per satu pelaku kriminal di Bumi Jurai Siwo. Kali ini dua dua tersangka 365 dibekuk pada Sabtu (23/6).

Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Resky Maulana mengatakan bahwa pihaknya akan memokuskan pelaku kriminal yang telah meresahkan masyarakat.

“Ya, kita memulai perburuan pelaku kriminal. Dini haru tadi, kita membekuk dua tersangka 365 di kediamannya masing-masing sekitar pukul 03.00 dan 04.00 WIB. Yakni Riky Saputra (19), warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, dan Jumli (21), warga Kampung Gunungbati Udik, Kecamatan Terusannunyai,” katanya.

Tersangka Riky Saputra, kata Resky, ditangkap berdasarkan laporan Anen (49), warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, 2 Januari 2018. “Korban Anen dan istrinya Tukinem (30) yang melintas di jalinsum, Kampung Gunungbatin Udik, tepatnya di depan pabrik Intan Prima, menjadi korban jambret dua pelaku yang mengendarai motor Vi-xion. Korban dipepet tersangka dan rekannya Andika (22), warga Kampung Gunungbatin Baru (sudah ditangkap lebih dahulu, Red). Tas hijau milik korban berisi uang, HP, ATM, serta surat-surat berupa SIM dan STNK ditarik. Kedua pelaku langsung kabur membawa tas itu,” ujarnya.

BACA Lantik Anthoni Sebagai Sekda Definitif, Ini Pesan Winarti
Dalam penangkapan Riky Saputra di kediamannya sekitar pukul 03.00 WIB, kata Resky, diamankan satu unit motor Yamaha Vi-xion tanpa nomor polisi. “Kita amankan BB motor yang digunakan tersangka melakukan aksi curas,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka Jumli, kata Resky, ditangkap berdasarkan laporan korban Tuti Heny Yuliasih (54), warga Kampung Purworejo, Kecamatan Kotagajah, 5 Desember 2017. “Laporan korban Tuti. Korban menjadi korban jambret di jalinsum, Dusun Fajargunung, Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai,” katanya

BACA Takut Ditembak Mati, Tersangka Kasus Curas Menyerahkan Diri
Ketika itu, kata Resky, korban Tuti bersama suaminya Misdi (55) melintas naik motor di jalinsum dipepet dua dua orang pelaku naik motor matic. “Dipepet dua orang pakai motor matic. Tas korban yang berisi uang Rp4 juta, ATM, surat-surat, dan HP yang dipangku di tengah ditarik. Tersangka Jumli dan rekannya Andika (22), warga Kampung Gunungbatin Baru (sudah ditangkap lebih dahulu, Red), langsung kabur,” ujarnya.

Dari penangkapan Jumli di kediamannya sekitar pukul 04.00 WIB, kata Resky, diamankan BB satu buah kotak HP milik korban. “Kotak HP milik korban BB-nya. HP-nya sudah dijual,” katanya.

BACA Puting Beliung Mengamuk, Puluhan Rumah Rusak
Dari penangkapan dua tersangka curas ini, Resky menyatakan bahwa pihaknya sudah mendata semua pelaku tindak kriminal di Lamteng. “Sudah kita data. Satu per satu akan kita gulung. Jika melawan, tindakan tegas akan kita lakukan. Jadi jangan salahkan kami lagi! Tak ada lagi ruang gerak pelaku curas di Lamteng! Lebih baik lagi jika pelaku kriminal menyerahkan diri sebelum ditembak,” tegasnya.

Semua jajaran Reskrim di polsek-polsek, kata Resky, sudah diinstruksikan bergerak memburu pelaku kriminal, khususnya curas. “Semua anggota di polsek-polsek juga diinstruksikan bergerak. Buru pelaku curas. Ini komitmen kita memerantas habis begal di Lamteng!” ungkapnya.

Berita Hukum, LAMPUNG TENGAH, lamteng.com. (Asp)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.